logo Kompas.id
Kasus Joko Tjandra Dibawa ke...
Iklan

Kasus Joko Tjandra Dibawa ke Ombudsman

Belum tertangkapnya Joko Tjandra terus bergulir. Setelah informasi keluar masuknya Joko Tjandra tanpa diketahui oleh Imigrasi dan perbedaan tahun kelahirannya di KTP lama dan barunya, kasusnya kini dibawa ke Ombudsman.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar dan Prayogi Dwi Sulistyo
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B_oT-9r6xSjS3Ze1FF6ckGRWZCc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200701_ENGLISH-JOKO-TJANDRA-MENGHILANG_A_web_1593616096.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko dituntut hukuman 18 bulan penjara.

Kesimpangsiuran keberadaan terpidana Joko Tjandra dan perbedaan tahun kelahirannya di KTP yang baru dan lama dibawa ke Ombudsman.

JAKARTA, KOMPAS - Informasi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan kemungkinan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang buron sejak 2009, Joko Tjandra, setiap tiga bulan sekali masuk ke Indonesia tanpa diketahui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000