Seorang warga di Kota Magelang, Jawa Tengah, dikeroyok 12 orang hingga tewas. Masalah ini dipicu dugaan pencurian bawang putih buntut dari persoalan utang-piutang.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Tak hanya memperkuat cita rasa masakan, bawang putih ternyata juga bisa menambah tingkat emosi. Akibat dituduh mencuri sekarung bawang putih, Bagas Himawan (23), warga Kampung Potrobangsan, Kota Magelang, Jawa Tengah, dianiaya 12 orang hingga tewas. Kasus ini diduga berawal dari masalah utang-piutang.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Nugroho Ari Setyawan mengatakan, para pelaku menuduh korban mencuri satu karung bawang putih di salah satu kios di Pasar Gotong Royong, Magelang Selatan, beberapa waktu sebelumnya.
”Setelah meyakini korban sebagai pelaku pencurian, 12 pelaku itu memutuskan main hakim sendiri dan memukuli korban,” ujar Nugroho, Senin (6/7/2020), di sela-sela ekspos kasus tersebut di Magelang.
Saat mencari dan menjemput korban, sebagian pelaku di bawah pengaruh minuman keras.
Pencurian bawang putih diduga terjadi di kios milik kakak salah seorang pelaku di Pasar Gotong Royong. Setelah bersama-sama melihat hasil rekaman kamera CCTV, salah satu dari 13 pelaku tersebut mengenali bahwa pelaku pencurian adalah Bagas. Meski demikian, kasus pencurian tersebut tidak dilaporkan kepada polisi. Bukti rekaman CCTV pun tak jelas keberadaannya.
Pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 00.30, mereka berangkat bersama-sama mencari dan akhirnya menjemput paksa Bagas di rumah orangtuanya di Kampung Potrobangsang, Kecamatan Magelang Utara. Saat mencari dan menjemput korban, sebagian pelaku di bawah pengaruh minuman keras.
Oleh para pelaku, Bagas kemudian dibawa ke Kampung Trunan, daerah yang menjadi tempat mereka biasa nongkrong dan berkumpul. Setelah sampai di lokasi, Jumat sekitar pukul 01.00, korban terlebih dahulu diinterogasi dan dituduh mencuri bawang putih di salah satu kios di Pasar Gotong Royong. Namun, karena korban terus-menerus membantah, para pelaku emosi dan mulai menghajar korban habis-habisan.
Berdasarkan keterangan para pelaku, Nugroho mengatakan, aksi kekerasan ini dilakukan tanpa menggunakan senjata atau alat apa pun. ”Selain menghajar dengan tangan dan kaki, sebagian pelaku juga ada yang membentur-benturkan kepala korban ke tembok,” ujarnya.
Aksi penganiayaan ini dilakukan lebih dari satu jam, hingga korban akhirnya tak sadarkan diri. Sekitar pukul 05.00, para pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar, Magelang, tetapi hanya meninggalkannya di depan pos satpam.
Dalam kondisi koma, korban dirawat hingga akhirnya meninggal, Selasa (9/7/2020) malam. Berdasarkan keterangan dokter, korban tidak tertolong karena mengalami pendarahan hebat di bagian kepala.
Para pelaku kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar, Magelang, tetapi hanya meninggalkannya di depan pos satpam.
Menurut Nugroho, dari 12 pelaku tersebut, pihaknya baru berhasil menangkap sembilan tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam proses pencarian. Tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang adalah Hendra (18), Doni Purwanto (36), dan April (23).
Adapun sembilan orang yang ditangkap adalah NF (18), ANG (24), DA (22), MCP (19), RF (27), CH (24), AAS (20), FJ (20), dan RS (37). Semuanya warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Ke-2 dan atau Ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
G Lady Octaverina (22), istri korban, berharap tiga pelaku yang lain segera tertangkap dan semua tersangka benar-benar mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Lady mengaku tidak mengenal baik teman-teman suaminya. Namun, dari cerita sebelumnya, Bagas pernah mendatangi salah satu pelaku untuk menagih utang yang lama belum terbayar.
Namun, karena saat didatangi, pelaku tidak ada di tempat, korban memutuskan mengambil barang pelaku, yaitu bawang putih. ”Untuk sementara waktu, bawang putih itu dimaksudkan sebagai pengganti utang pelaku yang belum dibayar itu,” ujarnya.
Masalah utang-piutang memang pelik dan kebanyakan penyelesaiannya rumit. Meski dugaan pencurian atau penyitaan bawang putih sebagai jaminan utang yang dilakukan korban tak bisa dibenarkan, aksi main hakim sendiri para pelaku pun jelas perbuatan kriminal berat. Ujung-ujungnya, di satu pihak nyawa melayang dan di pihak lain kurungan bertahun-tahun menanti.