601 Burung Dikirim Tanpa Dokumen dari Aceh, Penerima Diperiksa
›
601 Burung Dikirim Tanpa...
Iklan
601 Burung Dikirim Tanpa Dokumen dari Aceh, Penerima Diperiksa
Sebanyak 601 burung disita petugas karena tidak dilengkapi dokumen dalam pengiriman dari Aceh Tengah ke Medan. Penegakan hukum dikedepankan mengingat maraknya pengiriman burung belakangan ini.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sebanyak 601 burung disita petugas karena tidak dilengkapi dokumen resmi dalam pengiriman dari Aceh Tengah ke Medan, Sumatera Utara, dengan minibus. Penegakan hukum akan dikedepankan karena pengiriman burung pengicau belakangan ini sangat marak sehingga mengancam populasinya di alam liar.
”Kami masih memeriksa penerima burung-burung itu, yaitu warga Medan berinisial A (38). Penegakan hukum sangat penting untuk menekan pengiriman burung tanpa dokumen,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, Rabu (8/7/2020).
Eduward mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat tentang adanya ratusan burung yang dikirim melalui mobil travel jenis minibus dari Aceh Tengah ke Medan, Minggu (5/7/2020). Petugas pun melakukan penyelidikan untuk menyelamatkan burung itu dari pengiriman ilegal. Dari Medan, burung-burung itu biasanya dikirim melalui penerbangan ke beberapa daerah di Jawa untuk peliharaan.
Kepala Seksi Balai Gakkum LHK Wilayah I Medan Haluanto Ginting menjelaskan, mereka menunggu mobil yang diduga membawa burung tersebut di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat. Petugas menemukan mobil Travel Lestari lalu mengikutinya hingga tiba di pusat pemberhentian (pul) Medan. Di pul, petugas Balai Gakkum langsung memeriksa paket di mobil itu dan menemukan 13 kardus berisi burung.
”Kami menunggu sampai burung-burung itu akhirnya diambil seorang sopir becak. Kami pun mengetahui identitas penerima burung berinisial A,” kata Haluanto.
Haluanto mengatakan, tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut mengidentifikasi jenis burung yang dikirim itu. Burung itu terdiri dari 565 pleci kacamata (Zosterop palpebrosus) dan 36 sikatan bakau (Cyornis rufigastra). Pengiriman burung itu tidak dilengkapi dokumen surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN).
Pengiriman burung itu tidak dilengkapi dokumen surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri.
Dalam sebulan belakangan ini, pengiriman burung dari Sumatera ke sejumlah daerah di Jawa kian marak. BBKSDA Sumut sudah tiga kali menggagalkan pengiriman burung tanpa dokumen saat hendak dikirim dari Bandara Kualanamu ke sejumlah daerah di Jawa. Burung-burung itu berasal dari hutan di Sumut dan Aceh.
Penggagalan pertama terjadi pada 15 Juni. Petugas menggagalkan pengiriman 1.700 ciblek/prenjak jawa (Prinia familiaris) dan 600 gelatik batu (Parus major). Namun, 816 ekor di antaranya mati. Burung yang hidup langsung dilepasliarkan ke habitatnya.
Penggagalan kedua terjadi pada 21 Juni. BBKSDA Sumut kembali menggagalkan pengiriman 637 jalak kerbau (Archidotheres javanicus) dan 269 kacer poci (Copsychus saularis) saat hendak dikirim dari Bandara Kualanamu. Burung-burung itu juga hendak dikirim ke beberapa daerah di Jawa.
Untuk ketiga kalinya, penggagalan dilakukan pada pengiriman 1.590 burung dari Bandara Kualanamu, Minggu (26/6/2020). Burung yang disita adalah jalak kerbau (Archidotheres javanicus), sikatan bakau (Cyornis rufigastra), kucica kampung (Copsychus saularis), dan murai batu (Copsychus malabaricus).
”Penindakan ini kami harap tidak hanya untuk mencegah pengiriman burung atau satwa liar tanpa dilengkapi dokumen, tetapi juga untuk menjaga populasi burung di alam liar agar tidak menurun,” kata Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi.
Pengiriman satwa harus dilengkapi SATS-DN yang dikeluarkan BBKSDA sebagai instrumen pengawasan. Beberapa persyaratan harus dilengkapi untuk mendapat dokumen itu, seperti izin pengedar dalam negeri, legalitas asal-usul, izin mengambil atau menangkap sesuai kuota, sertifikat penangkaran jika hasil penangkaran, serta laporan mutasi stok tumbuhan dan satwa liar.