Situasi sulit karena pandemi Covid-19 melanda berbagai kalangan, tak terkecuali warga penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Mereka mencoba bertahan dengan bekerja dan berdagang apa saja demi menyambung hidup.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 berdampak pada kesulitan ekonomi sebagian warga Jakarta. Kelompok warga yang terdampak itu salah satunya penghuni rumah susun sederhana sewa atau rusunawa. Sebagian dari mereka kehilangan pekerjaan dan harus bekerja serabutan.
Hampir dua bulan terakhir, Supriyatin (43) lebih banyak beraktivitas di rumah. Dirinya diminta berhenti bekerja dari salah satu tempat karaoke di Jakarta Barat. Alhasil, lelaki ini hampir tidak punya penghasilan bulanan.
Kondisi itu menyulitkan istri dan tiga anaknya yang masih tinggal di rusunawa di bilangan Tambora, Jakarta Barat. Rabu (8/7/2020) pagi, dia masih membayar sewa seharga Rp 115.000 dan biaya pemakaian air sekitar Rp 350.000. Untuk biaya bulanan itu, Supriyatin masih memakai uang dari tabungan yang tersisa.
”Setelah bulan ini, sepertinya sudah tidak ada lagi (uang) yang tersisa. Harus kerja serabutan demi mencukupi kebutuhan di rusun,” ungkap lelaki yang tinggal di sana sejak 2002 itu.
Kondisi itu membuat Supriyatin rela bekerja apa saja. Dia belakangan ini bekerja mengantar barang dengan sepeda motor. Di rumah, dia juga mengumpulkan sampah plastik sisa konsumsi sehari-hari demi tambahan pundi-pundi rupiah.
Kondisi serupa dialami Nurdin Jakman (68), penghuni rusunawa di Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Dia mengandalkan uang bantuan lansia senilai Rp 950.000 untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan sehari-sehari hingga dagangan kedainya. Sementara itu, dia kadang masih harus membantu anak-anaknya yang belum bekerja.
”Ada delapan anak saya yang juga tinggal di rusunawa ini. Kondisi pandemi membuat kami saling memberikan uang ketika kekurangan. Beban terbesar juga karena ada 20 cucu di keluarga kami,” ujar Nurdin.
Keringanan sewa
Baru belakangan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi bagi Pihak Terdampak Covid-19. Pergub menentukan keringanan biaya sewa 100 persen dan penghapusan sanksi administratif. Pasal 2 menyebutkan keringanan diberikan otomatis melalui sistem mulai 13 April 2020.
Walakin, beban penghuni terberat justru ada pada tagihan lain-lain. Sumiyati (42), penghuni rusunawa Tambora, mendapat tagihan air dan listriknya hingga sekitar Rp 650.000. Tagihan itu akhirnya tidak terbayar sepenuhnya di masa pandemi Covid-19.
”Kami bayar tagihan itu secara cicilan. Ada tambahan dari berjualan kecil-kecilan yang bisa disetorkan setiap minggu. Memang susah sekali kondisi saat ini. Suami pun sedang berhenti bekerja menjadi sopir,” ujar Sumiyati yang tengah mengandung anak kelima.
Situasi sulit
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 hal yang sulit. Penghuni dihadapkan pada kesulitan ekonomi, sementara pemerintah juga dihadapkan pada tantangan untuk mengurangi tunggakan sewa penghuni yang menahun.
Adapun data tunggakan rusunawa se-DKI Jakarta hingga 29 Juni 2020 mencapai angka Rp 71 miliar. Jumlah warga terprogram yang menunggak biaya sewa ada 6.458 orang dengan total tunggakan senilai Rp 44,8 miliar. ”Penghuni yang terdampak Covid-19 tidak akan diusir. Intinya saat ini mereka dibebaskan dari biaya sewa, tetapi tidak termasuk tagihan listrik dan air,” ujar Sarjoko seperti dilaporkan Kompas.com.
Kondisi itu perlu dipahami karena sejumlah tagihan berkaitan dengan institusi lain. Menurut Sarjoko, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan program bantuan dengan cara-cara lain, salah satunya bantuan bahan pokok yang kini terus berjalan.
Sementara itu, sebagian warga juga berharap retribusi yang telah terbayarkan sejak April 2020 bisa kembali. Sarjoko menjelaskan, retribusi yang telah dibayarkan sebelumnya akan diatur untuk pelunasan tunggakan sewa.
Sarjoko memastikan pembebasan sewa itu dipastikan tidak berlaku surut. Artinya, untuk penghuni rumah susun yang sudah membayar sewa bulan April, Mei, Juni, dan sebagian Juli ini tidak ada pengembalian. ”Detailnya sedang dirumuskan. Yang pasti, pembebasan hanya berlaku untuk retribusi sewa,” ujar Sarjoko.
Kondisi warga dan pemerintah kini pun dilematis. Warga rusunawa terus berharap bantuan lebih dari pemerintah, sedangkan pemerintah mencukupkan bantuan retribusi sewa saja untuk sementara waktu. Dengan kondisi seperti itu, warga seperti Nurdin Jakman, Sumiyati, dan Supriyatin akan terus kesulitan selama pandemi Covid-19.