Tahun Ajaran Baru Mulai Senin, Pembelajaran Jarak Jauh Harus Substantif
›
Tahun Ajaran Baru Mulai Senin,...
Iklan
Tahun Ajaran Baru Mulai Senin, Pembelajaran Jarak Jauh Harus Substantif
Tahun ajaran baru dipastikan masih dilakukan secara daring. Perlu ada pembekalan kepada guru-guru untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara substantif, bukan sekadar mengedepankan sarana serta prasarana.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tahun ajaran 2020/2021 resmi dimulai pada Senin tanggal 13 Juli 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan bahwa semua kegiatan persekolahan, termasuk belajar dan mengajar, dilakukan di rumah masing-masing dengan alasan status Ibu Kota secara umum belum bergeser dari zona merah pandemi Covid-19.
Untuk itu, perlu dilakukan pembekalan kepada guru-guru untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara substantif, bukan sekadar mengedepankan sarana serta prasarana.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 467/2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang disiarkan pada Sabtu (11/7/2020) menjadi payung aturan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Selain metode ini, sekolah juga diimbau mempraktikkan pembelajaran campuran (blended learning), yakni memadukan tur virtual sekolah atau madrasah dengan pemelajaran.
”Sekolah tidak dibuka secara fisik kepada siswa. Jadi, semua materi masih diakses melalui internet, salah satunya adalah situs siapbelajar.jakarta.go.id,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
Beberapa sekolah sudah mematangkan pengenalan lingkungan sekolah untuk orangtua dan siswa baru melalui tur virtual.
Misalnya SMP Negeri 229 Jakarta telah menyosialisasikan kepada orangtua agar menyiapkan telepon pintar dan kuota internet di hari pengenalan sekolah berlangsung. Siswa diminta melakukan presensi dengan mengirim foto memakai seragam sekolah ke nomor aplikasi Whatsapp guru. Adapun tur virtual dilakukan dengan program Google Meet. Masa pengenalan sekolah berlangsung selama tiga hari.
Substantif
Ketua Federasi Guru Independen Indonesia Tety Sulastri mengatakan, setelah melakukan kajian dan ulasan terhadap tiga bulan PJJ, bahkan di Jakarta sekali pun masalah masih sangat besar. Kendala yang paling kasatmata ialah keterbatasan anggaran siswa ataupun orangtua untuk membeli kuota internet.
Hal ini telah diberi jalan keluar dengan memperkenankan sekolah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah untuk membeli paket internet. Beberapa sekolah juga mengizinkan siswa meminjam komputer pangku (laptop) inventaris sekolah.
”Akan tetapi, masalah nomor satu adalah guru belum siap mengubah mental untuk PJJ sebagai masa depan karena mayoritas masih terpaku pada tata cara administrasi pemelajaran formal yang langsung di sekolah,” kata guru kimia di SMAN 7 Jakarta ini.
Guru-guru di Jakarta yang menjadi tolok ukur nasional masih terjebak pada mental bertumpu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ataupun dinas pendidikan. Aspek ini yang mempersulit berkembangnya kreativitas pemelajaran sehingga PJJ lebih pada memindahkan konten dari tatap muka ke modul daring.
Padahal, semestinya PJJ mengintegrasikan kehidupan sehari-hari di lingkungan tempat tinggal siswa sebagai bagian dari peningkatan kognisi, karakter, dan motorik.
Tety memberikan contoh, beberapa guru sudah menekankan PJJ kepada pengamatan lapangan dan praktikum harian. Misalnya, dengan menyiapkan makanan di rumah siswa belajar mengenai gizi, unsur kimia di dalam makanan, dan pengelolaan keuangan rumah tangga. Tugas di rumah itu didokumentasikan melalui jurnal atau foto dan video yang dikirim kepada guru dengan deskripsi lengkap.
”Praktik ini baru berlaku secara sporadis. Dinas pendidikan mungkin bisa membantu pergeseran diskusi PJJ dari soal internet kini benar-benar membahas isi materi. Mumpung Jakarta secara nasional memiliki fasilitas yang mencukupi, semestinya diskusi pendidikannya juga bisa lebih menyasar pada inti permasalahan,” tuturnya.
Zona hijau
Pada Juni 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan bersama yang menyatakan hanya sekolah-sekolah di zona hijau boleh membuka kembali pertemuan tatap muka dengan siswa. Itu pun berlaku untuk jenjang SMA sederajat dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti wajib mengenakan masker, sarana cuci tangan lengkap, dan cairan pembersih tangan antiseptik.
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan 94 persen penduduk usia sekolah di Indonesia berada di zona merah. Termasuk di Jakarta.