logo Kompas.id
Cegah Pelanggaran Iklan...
Iklan

Cegah Pelanggaran Iklan Politik di Media Sosial

KPU tengah merampungkan draf revisi Peraturan KPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU hanya bolehkan akun resmi paslon.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WIzEj0WGqvCaTy5NCsmpV0Xoy3g=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F83754614-aff5-4783-8de1-0bf5935eba4d_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Baliho ajakan untuk menyukseskan pemilihan wali kota-wakil wali kota Tangerang Selatan terpasang di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (13/9/2020). Ada tiga bakal calon yang telah mendaftar ke KPU untuk bertarung dalam Pilkada pada 9 Desember 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Iklan politik Pemilihan Kepala Daerah 2020 di media sosial harus dikawal ketat. Transparansi dari platform digital sangat dibutuhkan untuk mencegah pelanggaran iklan politik di media sosial.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, menyatakan, KPU sedang merampungkan draf perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan ini membuka ruang untuk peserta Pilkada 2020 berkampanye di media sosial.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000