Diduga Jadi Bandar Narkoba, Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN
›
Diduga Jadi Bandar Narkoba,...
Iklan
Diduga Jadi Bandar Narkoba, Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN
Badan Narkotika Nasional menangkap seorang oknum anggota DPRD Kota Palembang, DN, yang diduga menjadi bandar narkoba. Bersamanya disita 5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional menangkap DN, anggota DPRD Kota Palembang, karena diduga menjadi bandar narkotika dan obat terlarang. Bersamanya, disita 5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan Brigadir Jenderal John Turman Panjaitan, Selasa (22/9/2020), mengatakan, DN ditangkap bersama lima orang lain di tempat usaha pencucian baju miliknya di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa pagi. DN disebut sebagai auktor intelektualis karena berperan mengatur proses transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Penangkapan DN berjalan menegangkan. Ada lebih kurang 30 orang bersenjata yang diduga polisi mengepung rumah pelaku. Polisi bahkan memuntahkan peluru tajam karena DN hendak melarikan diri.
Sepak terjang sindikat DN berakhir setelah BNN mengungkap pengiriman sabu dari Aceh menggunakan bus PO Pelangi, beberapa hari lalu. Pemilik PO Pelangi lantas ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait kasus ini, BNN juga telah menyita 30 kg sabu, Rabu (16/9/2020), di kawasan Musi II, Palembang. Untuk mengungkap kasus ini, BNN bahkan menyambangi Sukabumi, Jawa Barat, termasuk di Sumsel.
John mengatakan, DN memasarkan produknya di Palembang dan wilayah Sumsel lainnya. Namun, Jhon tidak mengungkap berapa lama jaringan ini sudah beroperasi. ”Polisi masih menyelidiki apakah ada tindak pidana lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar Heri Istu Hariono mengungkapkan, DN sudah diincar sejak setahun lalu. Namun, sepak terjangnya terbilang licin. Untuk mengaburkan jejaknya, dia sempat vakum selama beberapa waktu. Baru beberapa waktu belakangan, DN kembali beraksi.
”Polda Sumsel dalam hal ini sebagai back up penangkapan kali ini,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Ali Sya’ban terkejut dengan penangkapan ini. ”Kami menyesalkan ada oknum anggota DPRD Kota Palembang ditangkap karena kasus narkoba,” ucapnya. Terkait sanksi, ujarnya, akan mengacu pada peraturan KPU dan peraturan internal dari partai tempat DN bernaung.
Penangkapan pejabat publik di Sumsel karena narkoba oleh BNN bukan kali ini saja. Terakhir, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi ditangkap tahun 2016.