logo Kompas.id
NusantaraJaringan Antarprovinsi...
Iklan

Jaringan Antarprovinsi Dibekuk, Polda Sumsel Sita 24 Kg Sabu

Polda Sumatera Selatan mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang yang melibatkan jaringan antarprovinsi Jambi-Sumsel. Mereka menangkap tujuh pelaku dan menyita 24 kilogram sabu bersama 695 butir ekstasi.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UkGhnAPawvQjz40y-NBr7bfC7qE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5ca7d7b4-e3c5-443a-866a-a33b2a812753_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Polda Sumsel mengungkap peredaran narkoba antarprovinsi dari Jambi-Sumsel, Rabu (4/3/2020). Polisi menyita 24 kg sabu dan 695 ekstasi.

PALEMBANG, KOMPAS — Polda Sumatera Selatan mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang yang melibatkan jaringan antarprovinsi Jambi-Sumsel. Polisi menangkap tujuh pelaku dan menyita 24 kilogram sabu bersama 695 butir ekstasi.

Polisi juga menyita 4 mobil, 4 sepeda motor, dan 1 sertifikat tanah yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Al diduga aktor utama di balik peredaran narkoba ini belum tertangkap.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000