Jaringan Antarprovinsi Dibekuk, Polda Sumsel Sita 24 Kg Sabu
Polda Sumatera Selatan mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang yang melibatkan jaringan antarprovinsi Jambi-Sumsel. Mereka menangkap tujuh pelaku dan menyita 24 kilogram sabu bersama 695 butir ekstasi.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Polda Sumatera Selatan mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang yang melibatkan jaringan antarprovinsi Jambi-Sumsel. Polisi menangkap tujuh pelaku dan menyita 24 kilogram sabu bersama 695 butir ekstasi.
Polisi juga menyita 4 mobil, 4 sepeda motor, dan 1 sertifikat tanah yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Al diduga aktor utama di balik peredaran narkoba ini belum tertangkap.
Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Priyo Widyanto di Palembang, Rabu, (4/3/2020), mengatakan, kasus ini merupakan penangkapan terbesar yang pernah diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. ”Narkoba akan dipasarkan di wilayah Sumsel,” katanya.
Keberhasilan ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan sejak 14 Februari-28 Februari 2020. Selain menyoroti kasus peredaran narkoba, lanjut Priyo, pihaknya juga akan membidik sisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ”Kami akan memiskinkan para bandar agar jera dan tidak lagi melakukan tindakan serupa,” ujarnya.
Bersama pelaku lainnya, Al bakal dijerat Undang Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga pidana mati. Untuk TPPU, mereka bakal dijerat hukuman penjara 15 tahun dan hartanya disita untuk negara.
Priyo menjelaskan, sabu diambil dari Jambi yang kemudian dikirim ke Sumsel melalui jalur darat. Pelaku Al diduga turut ikut saat sabu dikirim dari Jambi ke Sumsel.
Dalam proses pengiriman, mereka menggunakan tiga mobil. Kedua mobil dan dua pengemudinya ditangkap di Jalan Noerdin Panji Palembang. Pengembangan kasus lantas dilakukan di sejumlah tempat di Palembang yakin Talang Jambe, Talang Betutu, dan Kertapati. Di sana ada rumah Al dan rekannya.
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, satu orang berinisial YK ditangkap karena memiliki senjata api. ”YK akan diperiksa terkait kepemilikan senjata api,” kata Priyo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar Heri Istu Hariyono mengungkapkan, jaringan ini sudah beberapa kali bertransaksi narkoba. Sebulan lalu, ungkap Heri, jaringan ini diduga bertransaksi sabu hingga 25 kg. ”Namun, dari penjualan tersebut masih tersisa 2 kilogram dan akhirnya kami ungkap,” katanya.
Heri mengatakan, masih menelusuri asal usul sabu tersebut. Diduga, bila dilihat dari kemasannya, sabu itu berasal dari Myanmar. Dari sana, sabu masuk ke Indonesia melalui Malaysia.
Di Palembang, ujar Heri, Al dibantu istrinya, HA. Namun, HA tidak mau berbicara banyak terkait kegiatan suaminya. ”Saya tidak tahu sudah berapa lama suami saya melakukan ini,” kata HA.