Paslon Teken Kesepakatan Pilkada Damai, Patuh Protokol Kesehatan, dan Ramah Lingkungan
›
Paslon Teken Kesepakatan...
Iklan
Paslon Teken Kesepakatan Pilkada Damai, Patuh Protokol Kesehatan, dan Ramah Lingkungan
Paslon peserta Pilkada Kota Denpasar 2020 menandatangani pakta integritas dan deklarasi pilkada yang damai, patuh protokol kesehatan, dan ramah lingkungan. Calon pemimpin memberikan contoh dan menjadi panutan masyarakat.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·5 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kedua pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Denpasar 2020 menandatangani pakta integritas dan deklarasi pilkada yang damai, patuh protokol kesehatan, dan ramah lingkungan. Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengajak calon pemimpin memberikan contoh dan menjadi panutan masyarakat.
Dua pasangan calon (paslon), masing-masing I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa serta Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara, membaca pakta integritas itu sebelum menandatangani deklarasi kesepakatan mewujudkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang damai, patuh protokol kesehatan, dan ramah lingkungan.
Para paslon dan timnya sepakat tidak menggunakan jatah membuat alat peraga kampanye selain yang disediakan KPU.
Hal itu terjadi dalam serangkaian rapat pleno pengundian nomor urut calon dan penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar 2020, yang diselenggarakan KPU Kota Denpasar, di Denpasar, Kamis (24/9/2020).
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, pakta integritas dan deklarasi itu menunjukkan kepatuhan semua pihak, termasuk paslon, dan kesiapannya menjalankan pilkada secara damai. Kepatuhan lain menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada serta bersama-sama mewujudkan pilkada yang ramah lingkungan.
”Para paslon dan timnya sepakat tidak menggunakan jatah membuat alat peraga kampanye selain yang disediakan KPU,” kata Arsa Jaya seusai rapat pleno.
Dari hasil pengundian nomor urut calon, paslon Jaya Negara dan Arya Wibawa, yang diusulkan koalisi PDI-P, PSI, Partai Hanura, dan Partai Gerindra, mendapat nomor urut 1. Adapun paslon Ambara Putra dan Kertha Negara, yang diusulkan koalisi Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat mendapatkan nomor urut 2.
Selain KPU Kota Denpasar, rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut paslon juga dilangsungkan lima KPU penyelenggara Pilkada 2020 di Bali pada Kamis (24/9). Nomor urut calon yang ditetapkan tersebut menjadi bagian dari proses masa kampanye yang akan dimulai pada Sabtu (26/9) sampai Sabtu (5/12).
KPU Kabupaten Tabanan menetapkan Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan, paslon yang diusulkan PDI-P, sebagai nomor urut 1 di Pilkada Kabupaten Tabanan 2020. Paslon Anak Agung Ngurah Panji Astika dan I Dewa Nyoman Budiasa, yang diusulkan koalisi Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat, sebagai nomor urut 2 di Pilkada Kabupaten Tabanan 2020.
KPU Kabupaten Jembrana menetapkan I Made Kembang Hartawan dan I Ketut Sugiasa, paslon yang diusulkan koalisi PDI-P dan Partai Hanura dalam Pilkada Kabupaten Jembrana 2020, sebagai nomor urut 1. Adapun I Nengah Tamba dengan pasangannya, I Gede Ngurah Patriana Krisna, paslon yang diusulkan koalisi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB serta PPP, sebagai nomor urut 2.
KPU Kabupaten Bangli menetapkan calon nomor urut 1 adalah I Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata, paslon yang diusulkan koalisi Partai Golkar dan Partai Nasdem dalam Pilkada Kabupaten Bangli 2020. Sementara calon nomor urut 2 adalah Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar; paslon yang diusulkan koalisi PDI-P, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PKPI dalam Pilkada Kabupaten Bangli 2020.
Adapun KPU Kabupaten Badung menetapkan satu paslon, yakni I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa, yang diusulkan PDI-P, Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Giri Prasta dan Suiasa berhadapan dengan kolom kosong dalam Pilkada Kabupaten Badung 2020.
Sementara itu, KPU Kabupaten Karangasem dalam rapat pleno pengundian, Kamis (24/9), baru menetapkan calon nomor urut 1, yakni I Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa, paslon yang diusulkan PDI-P dan Partai Hanura. KPU Kabupaten Karangasem akan melanjutkan penetapan calon nomor urut 2 pada 3 Oktober 2020 karena KPU masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi berkas atas I Made Sukarena.
Sukarena adalah calon wakil bupati yang berpasangan dengan I Gusti Ayu Mas Sumatri, paslon yang diusulkan koalisi Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Perindo, dan PKS.
Proses rapat pleno KPU Kota Denpasar, Kamis (24/9), dilangsungkan dengan jumlah peserta terbatas. Rapat diikuti komisioner dan staf KPU Kota Denpasar, perwakilan Bawaslu Kota Denpasar, kedua pasangan calon yang tidak didampingi pasangannya, dan masing-masing satu orang dari tim kampanye dan petugas penghubung paslon serta petugas dokumentasi. KPU Kota Denpasar membatasi undangan dan menyediakan fasilitas pertemuan secara daring melalui media zoom ataupun penayangan langsung rapat pleno tersebut melalui kanal Youtube.
Calon nomor urut 1, Jaya Negara, menyatakan, pihaknya bersyukur mendapat nomor urut 1. Jaya Negara mengatakan, dirinya memaknai satu sebagai tercapainya kesatuan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Jaya Negara menambahkan, mereka mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama bergerak menangani pandemi Covid-19 dan mewujudkan Kota Denpasar yang sejahtera.
Adapun calon nomor urut 2, Ambara Putra, mengatakan, pihaknya berkomitmen dan berkeinginan kuat agar pelaksanaan Pilkada Kota Denpasar 2020 berlangsung secara damai. Ambara Putra juga menyatakan pihaknya mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya dan kesadaran menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat, terutama warga Kota Denpasar, di masa pandemi Covid-19.
Secara terpisah, komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Gede John Darmawan, menyatakan, seluruh paslon dan timnya menandatangani pakta integritas dan mendeklarasikan pilkada damai dan patuh protokol kesehatan dalam rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut calon.