Santri Terpapar Covid-19 di Jawa Barat Akan Diisolasi di Pondok Pesantren
›
Santri Terpapar Covid-19 di...
Iklan
Santri Terpapar Covid-19 di Jawa Barat Akan Diisolasi di Pondok Pesantren
Kegiatan belajar-mengajar di dua pondok pesantren di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diliburkan sementara setelah sejumlah santri terpapar Covid-19. Asrama dijadikan tempat isolasi santri.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kegiatan belajar-mengajar di dua pondok pesantren di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diliburkan sementara setelah sejumlah santri terpapar Covid-19. Asrama di pesantren dijadikan tempat isolasi santri.
Berdasarkan catatan Kompas, kasus Covid-19 di Kuningan mencapai 93 orang. Sementara di Kota Tasikmalaya berjumlah 32 santri.
Santri yang hasil tesnya negatif dipulangkan ke rumah masing-masing. Hal ini bertujuan agar penularan virus korona baru di kluster pesantren tidak meluas. Hingga Kamis (1/10/2020), pelacakan kontak masih dilakukan.
”Kalau dites positif, tetapi gejala ringan, akan dikarantina di pesantrennya. Jika agak parah (diisolasi) ke rumah sakit,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Akan tetapi, jika pesantren tidak mempunyai fasilitas memadai, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar menyiapkan ruang karantina mandiri. Di Kota Tasikmalaya, misalnya, santri diisolasi di rusun milik Universitas Siliwangi.
”Lingkungan di sekitar pesantren juga menerapkan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro). Dengan begitu, upaya-upaya yang dilakukan sudah baik,” ujarnya.
Santri yang hasil tesnya negatif dipulangkan ke rumah masing-masing. Hal ini bertujuan agar penularan virus korona baru di kluster pesantren tidak meluas.
Dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melalui telekonferensi, Rabu sore, Kamil mengusulkan pengalihan anggaran Rp 2,6 triliun dari Kementerian Agama untuk pesantren.
Anggaran itu digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung pencegahan Covid-19 di pesantren. ”Kalau boleh, tidak hanya ke infrastruktur, tetapi juga ke penanganan yang mendesak, yaitu tes swab ataupun penelusuran kontak. Namun, kewenangannya ada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Kegiatan belajar di pesantren di masa pandemi diatur dalam Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Ponpes.
Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar-mengajar tatap muka. Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum memberikan bantuan 5.000 alat tes usap kepada Ponpes Husnul Khotimah, Kuningan, untuk tes masif terhadap penghuni pesantren dan warga sekitar. ”Karena ada 4.000 santri ditambah para pengurus 600 dan warga sekitar,” ucapnya.
Uu berharap penularan Covid-19 tidak terjadi lagi di pesantren di Jabar. Untuk itu, ia mengingatkan pengelola ponpes terus memperketat protokol kesehatan, khususnya dalam memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun oleh semua penghuni pesantren.
”Kalau ada gejala-gejala (Covid-19), saya harap para kiai dan pimpinan ponpes tidak segan melapor kepada gugus tugas setempat. Jangan malah ditutup-tutupi karena dikhawatirkan semakin menyebar. Namun, kalau sigap, bisa segera diantisipasi,” ujarnya.