Peninjauan Kembali Fredrich Yunadi Berlanjut ke Pembuktian
›
Peninjauan Kembali Fredrich...
Iklan
Peninjauan Kembali Fredrich Yunadi Berlanjut ke Pembuktian
Mantan kuasa hukum bekas Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya. Dalam sidang perdana, hakim memutuskan permohonan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan kuasa hukum bekas Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (6/11/2020).
Fredrich merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto dalam pengusutan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Fredrich divonis hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK kemudian mengajukan kasasi atas putusan PT Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan KPK. Alhasil, hukuman Fredrich diperberat menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020), Ketua Majelis Hakim Muslim menyatakan, sidang dilanjutkan dengan pembuktian surat dari pemohon, yakni Fredrich.
Fredrich mengikuti sidang ini secara daring dari lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono; dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan hadir, di persidangan.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan PK dari Fredrich tersebut hanya berlangsung sekitar 15 menit. Fredrich dan kuasa hukumnya tidak membacakan permohonan tersebut karena dianggap dibacakan.
”Sidang dinyatakan selesai dan ditunda pada Jumat 6 November 2020 dengan acara bukti surat dari pemohon. Sidang ditutup,” kata Muslim.
Seusai sidang, Rudy Marjono mengatakan, permohonan PK Fredrich tidak dibacakan karena tebal sehingga dianggap dibacakan. ”Pihak termohon bersedia. Tidak keberatan untuk itu sehingga kemudian ada proses pembuktian tanggal 6 (November). Termasuk novum dan sebagainya,” kata Rudy.
Ia menambahkan, pihak Fredrich juga akan menghadirkan dua ahli. Saat ditanya terkait alasan pengajuan PK Fredrich, Rudy enggan untuk menjelaskan karena akan disampaikan pada pembuktian surat-surat dan novum. Ia juga tidak mau menunjukkan surat permohonan PK Fredrich. Rudy hanya menegaskan, persyaratan PK sudah dipenuhi.
Takdir Suhan mengatakan, setelah melihat fakta-fakta yang diajukan, sebagai pihak termohon, mereka akan membuat tanggapan atau kesimpulan bahwa PK yang diajukan itu apakah ada novum atau tidak.
”Apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK ataupun tidak. Nanti yang menguji adalah majelis hakim di tingkat PK di MA. Untuk bukti kemudian ahli nanti akan kita lihat ke depannya,” kata Takdir.
Menurut Takdir, melihat alasan permohonan PK Fredrich yang diterima jaksa penuntut umum KPK, alasan permohonan PK Fredrich tidak termasuk dalam alasan PK. Sebab, ada pengulangan fakta-fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA. Karena itu, kata dia, seharusnya permohonan PK Fredrich ditolak.