Iklan
Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi
Oleh
· 1 menit baca
Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta pada 2 Februari lalu memutuskan memberhentikan Fredrich Yunadi dari keanggotaan. Mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik itu dinilai melanggar kode etik advokat karena menelantarkan kliennya. ”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Peradi, saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/2). Ia menegaskan, pemberhentian Fredrich tidak berkaitan dengan kasus menghalang-halangi penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. (DD14)
Editor:
Bagikan