logo Kompas.id
Adu Bukti di Mahkamah...
Iklan

Adu Bukti di Mahkamah Konstitusi

Sejumlah calon yang kalah di Pilkada 2020 mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK. KPU telah mengambil sejumlah langkah untuk menghadapi gugatan tersebut.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QcqPmDq5Q4v2W343L0spqVxUpdk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F5b380a44-b8ed-4086-bf76-2633f113b339_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pasangan calon kepala/wakil kepala daerah yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah 2020 mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak tergugat telah menyiapkan sejumlah langkah persiapan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal tiga hari kerja setelah penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara. Sesuai jadwal, rekapitulasi dan penetapan di tingkat kabupaten dan kota berlangsung 13-17 Desember, sedangkan di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur pada 16-20 Desember.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000