Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Tinggal Sepekan Jelang Tenggat
›
Pembahasan Aturan Turunan UU...
Iklan
Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Tinggal Sepekan Jelang Tenggat
Pemerintah belum menyelesaikan empat aturan yang dinilai krusial sepekan jelang tenggat penerbitan peraturan turunan UU Cipta Kerja. Problem yang kompleks dan lintas sektoral membuat prosesnya memakan waktu lebih lama.
Oleh
Agnes Theodora
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu pekan menjelang tenggat penyusunan rancangan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada empat aturan krusial yang belum rampung disusun pemerintah. Permasalahan yang kompleks dan membutuhkan koordinasi intensif lintas sektor membuat penyusunan draf peraturan memakan waktu lebih lama.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi mandat, tiga bulan setelah UU itu diundangkan, peraturan turunan dan pelaksana sudah harus tuntas. Artinya, semua rancangan peraturan turunan UU ”sapu jagat” ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 Februari 2021.
Dari 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) Cipta Kerja yang harus disiapkan oleh pemerintah, ada empat RPP yang hingga Senin (25/1/2021) belum diunggah ke laman uu-ciptakerja.go.id. Portal itu disediakan oleh pemerintah sebagai wadah menyerap aspirasi dan sosialisasi ke publik. Tiga di antara empat RPP itu adalah RPP terkait kluster ketenagakerjaan yang sampai sekarang masih difinalisasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Franky Sibarani, Senin (25/1/2021), mengatakan, sejumlah rancangan aturan turunan yang belum rampung itu harus segera dituntaskan dalam beberapa hari ke depan.
”Tenggatnya tidak berubah, batas waktu penyusunan tetap awal Februari ini. RPP yang sudah selesai akan langsung diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani dan disahkan,” katanya.
Tiga aturan turunan ketenagakerjaan itu adalah RPP tentang Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Satu RPP lainnya, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sudah rampung dan diunggah ke portal.
Sementara itu, satu peraturan lain yang belum rampung disusun adalah RPP tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang akan mengatur roh UU Cipta Kerja, yaitu perizinan berusaha berbasis risiko (risk-based approach). RPP ini sedang dibahas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keempat aturan yang RPP-nya belum diunggah itu termasuk yang krusial dan dinanti publik.
Menurut Franky, penyusunan beberapa RPP tersebut memakan waktu lama karena isu yang dibahas relatif kompleks dan jumlahnya tidak sedikit. RPP tentang NSPK, misalnya, harus mengatur tentang 18 sektor dengan dua pendekatan, yakni berdasarkan pendekatan berbasis risiko dan berdasarkan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang jumlahnya ribuan.
”Format fisiknya bisa sampai beribu-ribu halaman, saking banyaknya, RPP ini bisa memecahkan rekor Muri (Museum Rekor-Dunia Indonesia). Hal ini yang menyebabkan prosesnya lama karena banyak sekali yang harus diatur,” kata Franky.
Forum tripartit
Sementara itu, isu ketenagakerjaan memakan waktu lama karena penyusunannya harus melibatkan forum tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah masih terus menyempurnakan dan memfinalisasi pembahasan RPP terkait ketenagakerjaan.
Ida meyakini, RPP tentang PKWT, Alih Daya, dan PHK dapat segera dituntaskan karena tinggal menunggu penyempurnaan isi draf. Sementara, terkait RPP tentang Pengupahan, pemerintah baru selesai melakukan penyerapan aspirasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan akan segera menyempurnakan isi draf.
Menurut Ida, RPP yang akan memakan waktu lebih lama adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk menyamakan perspektif, khususnya perihal pendanaan untuk program tersebut, yakni dari kas negara. Kini Kementerian Ketenagakerjaan sedang membahasnya dengan forum tripartit.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi meyakini, semua rancangan peraturan turunan yang tersisa itu dapat dituntaskan satu pekan sebelum tenggat. Meski pembahasan RPP tentang JKP saat ini baru setengah jalan, prosesnya diyakini tidak akan memakan waktu lama, seperti saat penyusunan draf dengan kementerian/lembaga lain.
Pasalnya, isu terkait JKP banyak yang bersangkutan dengan pemerintah, seperti iuran yang harus dibayar pemerintah, manfaat program yang ditanggung pemerintah, dan lain-lain. Proses koordinasi dan menyamakan persepsi itu yang memakan waktu cukup lama.
”Pembahasan dengan forum tripartit kami yakin tidak akan selama pembahasan dengan K/L (kementerian/lembaga) kemarin itu. Kami yakin RPP ini bisa tuntas dikejar dalam waktu sepekan,” kata Anwar.