Polisi Tangkap Gerombolan Perampok Bercelurit di Kota Tua Jakarta
Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, menangkap gerombolan perampok bercelurit di kawasan Kota Tua Jakarta. Empat pelaku telah diamankan, sedangkan delapan pelaku masih buron.
Oleh
Aguido Adri
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Sektor Metro Tamansari, Jakarta Barat, berhasil mengungkap tindak pidana perampokan dengan kekerasan di depan Wonderloft Hostel Kota Tua, Pinangsia, Jakarta Barat. Para pelakunya adalah gerombolan perampok bercelurit.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Ruli Indra mengatakan, para pelaku berjumlah delapan orang. Polisi telah menangkap empat pelaku berinisial MDS (19), MF (20), DS (18), dan AG (17).
”Empat orang lainnya dalam pengejaran, yaitu SI, AS, DI, dan BG. Para pelaku diketahui mengonsumsi alkohol dan narkoba jenis sabu sebelum beraksi,” kata Ruli, Jumat (13/12/19).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari Ajun Komisaris Rango Siregar mengemukakan, pelaku beraksi sekitar pukul 23.00 pada Senin (23/11/2019). Mereka bergerombol mengendarai sepeda motor dari Muara Baru, Jakarta Utara, menuju obyek wisata Kota Tua.
Setelah mengelilingi kawasan Kota Tua, sekitar pukul 03.40, para pelaku melihat korban yang berdiri di depan Wonderloft Hostel Kota Tua. Waktu itu korban tengah memegang telepon seluler.
Tersangka MD, yang membawa celurit, segera mendekati dan menakuti-nakuti korban menggunakan benda tajam itu. ”Pelaku meminta telepon seluler korban. Korban yang terdesak akhirnya menyerahkan telepon selulernya dan lari menjauhi para pelaku,” ujarnya.
Rango menambahkan, penjaga hostel yang melihat kejadian itu berusaha membantu korban. Namun, dia ditabrak salah satu dari rombongan pelaku menggunakan sepeda motor. Penjaga hostel terjatuh dan mengalami luka pada bagian siku tangan kiri.
Setelah mendapat laporan dari korban, kata Rango, Kepala Sub-unit IV Ajun Komisaris Niko Purba bersama anggota mengobservasi wilayah penyerangan. Polisi menangkap pelaku MDS di sekitar Taman Fatahilah.
”Kemudian kami kembangkan dan menangkap pelaku lainnya di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Rango.
Dari hasil interogasi, kata Rango, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda. FI berperan membawa sepeda motor dengan membonceng AG. DS membawa celurit serta mengambil telepon seluler milik korban di lokasi kejadian.
Sementara AG mengancam korban menggunakan celurit. Adapun MDS mengancam korban menggunakan celurit.
”Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti dua sepeda motor, tiga telepon seluler, dan alat bukti lainnya. Kami masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan para pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Mereka melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.