Bangunan Ambruk di Jakarta Barat, Polisi Selidiki Kemungkinan Kelalaian
Jika memang ada unsur kelalaian saat membangun, pelaku bisa dipidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Informasi dari saksi, bangunan terlihat miring dua tahun yang lalu.
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menyelidiki kemungkinan robohnya bangunan empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020), akibat kelalaian saat pembangunan.
Indikasi adanya kelalaian saat membangun gedung disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta.
”Kami lagi dalami apa ada indikasi kelalaian. Informasi dari saksi yang kami temui, dua tahun yang lalu, bangunan itu sudah agak miring. Ini yang kami jadikan landasan sebagai informasi lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat ditemui di Markas Polres Jakarta Barat, Selasa (7/1/2020) sore.
Polisi telah meminta keterangan empat orang yang terkait dengan bangunan roboh tersebut. Dua di antaranya adalah pemilik gedung dan penyewa gedung. Polisi juga telah memeriksa dokumen-dokumen terkait pendirian bangunan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya mengatakan, pemilik gedung berinisial BB (59) memiliki semua kelengkapan dokumen terkait izin pendirian hingga sertifikat layak fungsi. Meski begitu, polisi masih akan meminta keterangan dari pihak lain.
Sebelumnya, bangunan yang ambruk diketahui sebagai toko sekaligus gudang persediaan bagi produk ritel. Puing bangunan menimpa tiga warga yang melintas di lokasi kejadian, sekitar pukul 09.15. Ketiga korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Pelni dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
Karena bangunan dianggap membahayakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meruntuhkan sisa bangunan sejak Senin malam. Sebagian puing bangunan diangkat pagi tadi.
Kepala Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan konstruksi dari bangunan tersebut secara sepintas memang sudah rapuh. Ia menduga ada masalah dalam pengawasan kontrol kualitas materi konstruksi.
Secara regulasi, katanya, pemilik bangunan semestinya menunjuk konsultan pengawas atau subpenyedia jasa konstruksi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
”Pemilik semestinya menunjuk konsultan pengawas itu. Namun, hal itu saya kira tidak berjalan sehingga material konstruksi yang dipasang menjadi tidak aman,” ujar Heru.
Kepala Subdirektorat Bangunan Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Budi Prastowo juga menilai kualitas konstruksi bangunan yang ambruk tergolong rendah.
”Bagian bangunan yang runtuh kondisinya cukup membahayakan. Sebagian balok dan besi beton masih banyak yang menyambung. Kalau dibiarkan terkena hujan, puing akan bertambah berat dan dikhawatirkan jatuh ke bawah,” ungkap Budi saat meninjau lokasi kejadian, Senin lalu.
Guru Besar Konstruksi Universitas Pelita Harapan Manlian Ronald Simanjuntak menekankan semua pihak, baik dari pihak pemerintah maupun penyedia jasa konstruksi, turut bertanggung jawab.
Hal tersebut terutama disebabkan ada kegagalan baik yang bersifat teknis maupun secara administrasi proyek yang merugikan warga.
”Dari pihak pemerintah, kita perlu menanyakan bagaimana proses izin mendirikan bangunan (IMB) suatu gedung, lalu bagaimana hasil audit dari bangunan itu? Di sisi lain, penyedia jasa konstruksi juga bertanggung jawab terhadap desain secara holistik. Jangan sampai terjadi kegagalan teknis,” tuturnya.
Terkait penyelidikan, Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie Latuheru menyampaikan, proses penyelidikan akan menunggu hasil dari puslabfor kepolisian. ”Polisi akan memeriksa semua pihak secara bertahap. Semua ada prosesnya,” ucapnya.
Jika memang kelak ditemukan kelalaian saat membangun, pelaku bisa dipidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.