Jadi Pengedar Narkoba, Paman dan Keponakan Ditangkap Bawa 14.356 Butir Ekstasi
Paman dan keponakan terlibat dalam peredaran 14.356 butir ekstasi, 1 kilogram serbuk ekstasi siap cetak, dan 5 gram sabu. Narkoba ini akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan peredaran 14.356 butir ekstasi, 1 kilogram serbuk ekstasi siap cetak, dan 5 gram sabu. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini berhubungan saudara, yaitu paman dan keponakan yang masih berusia di bawah umur.
Kedua tersangka yang ditangkap oleh Subdirektorat 3 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu berinisial J dan R. J adalah sang paman, sedangkan R adalah keponakannya. Keduanya ditangkap di apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
”Ini berawal sekitar hari Rabu tanggal 15 Januari, ada informasi di sekitar apartemen Pluit, Penjaringan. Di sana sering terjadi peredaran narkoba di sekitar apartemen. Kemudian, tim Subdit 3 Unit 1 Ditresnarkoba PMJ menyelidiki tempat tersebut. Alhamdulillah, tanggal 16 Januari berhasil mengamankan dua pelaku inisial J dan R,” ujar Yusri.
Ribuan butir ekstasi yang ditemukan itu menurut rencana disebarkan di Jakarta dan sekitarnya, khususnya di tempat-tempat hiburan. Ada dua jenis ekstasi, yaitu berwarna hijau dan ungu.
Setelah penangkapan tersangka, kasus juga akan dikembangkan untuk menangkap bandar lain yang lebih besar.
Kepala Subdirektorat 3 Unit Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Awaludin menambahkan, saat ditangkap, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ekstasi dari lantai 20. Beruntung, barang bukti tersebut tidak rusak dan bisa diamankan polisi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.