Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Diwarnai Laporan ke Polda Metro Jaya
Polemik pemilihan wakil bupati Bekasi masih terus berlanjut. Salah satu pasangan calon wakil bupati melapor ke Polda Metro Jaya karena menduga ada indikasi pemalsuan surat.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi telah menyurati Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mengesahkan Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022. Namun, salah satu calon wakil bupati melapor ke Polda Metro Jaya karena menganggap ada indikasi dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pemilihan tersebut.
Ketua Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim mengatakan, panitia pemilihan telah bekerja maksimal sesuai tahapan dalam pemilihan wakil bupati. Hasil pemilihan juga sudah diparipurnakan dengan menetapkan Ahmad Marjuki sebagai wakil bupati terpilih.
”Pimpinan DPRD sudah menyampaikan hasilnya melalui gubernur (Jawa Barat). Informasinya sudah dikirim tanggal 24 Maret 2020 dan isinya semua tahapan dilaporkan satu bundel buku,” kata Mustakim, anggota DPRD Fraksi Demokrat, Kamis (26/3/2020), saat dihubungi.
Laporan dari salah satu calon wakil bupati Bekasi ini menambah daftar pihak yang mengajukan gugatan, baik ke polisi maupun pengadilan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi menambahkan, belum ada surat masuk dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait usulan pengesahan calon wakil bupati terpilih. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya akan merespons surat itu jika tahapan pemilihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Proses pemilihan wakil bupati Bekasi digelar 18 Maret 2020 di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pemilihan yang dihadiri 40 anggota DPRD selain Fraksi Golkar dan Nasdem itu memenangkan Ahmad Marjuki sebagai wakil bupati terpilih dengan perolehan 40 suara. Calon wakil bupati lain, yakni Tuti Yasin yang tidak hadir dalam pemilihan itu, tidak mendapat suara sama sekali dalam proses pemilihan tersebut.
Dugaan pemalsuan surat
Kuasa hukum Tuti Yasin, Naupal Al Rasyid, saat dihubungi secara terpisah, mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Polda Metro Jaya karena ada indikasi pidana sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat dari tim verifikasi dan panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi yang merugikan kliennya. Sebab, kliennya sejak awal mulai dari proses penjaringan calon wakil bupati sama sekali belum menyerahkan satu pun dokumen persyaratan ke panitia pemilihan.
”Sesuai ketentuan tata tertib itu ada formulir check list dokumen persyaratan calon wakil bupati. Di form itu, ada tujuh poin yang dicek daftarnya. Padahal, klien kami tidak pernah menyerahkan dokumen apa pun sampai sekarang,” katanya.
Naupal menambahkan, pihaknya mempertanyakan formulir yang sudah dicek berupa kelengkapan dokumen karena kliennya tidak pernah menyerahkan dokumen apa pun. Kliennya sejak awal juga tidak berniat menyerahkan dokumen apa pun ke panitia pemilihan karena menganggap proses penjaringan hingga penetapan bakal calon wakil bupati cacat prosedural.
Atas pertimbangan itu, kata Naupal, pihaknya kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 24 Maret 2020. Adapun pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengakui ada laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Tuti Yasin pada 24 Maret 2020. Pihak terlapor juga masih dalam proses penyelidikan.
”Korban menguasakan kepada pengacaranya untuk membuat laporan. Korban mengetahui dari karyawannya ada formulir check list dokumen persyaratan calon wakil bupati atas nama korban yang sudah terisi oleh panitia pemilihan pada saat itu. Kemudian, korban sama sekali tidak mengetahui sehingga dia merasa dirugikan,” kata Yusri.
Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan tersebut. Setelah itu, polisi akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pelapor, korban, dan para saksi.
”Pelapor dan korban juga harus membawa bukti-bukti yang dilaporkan. Nanti akan kami selidiki, pelajari, dan gelar perkara. Kalau sudah digelar dan memenuhi unsur baru ditingkatkan ke proses penyidikan,” ujarnya.
Laporan dari salah satu calon wakil bupati Bekasi ini menambah daftar pihak yang mengajukan gugatan, baik ke polisi maupun pengadilan, karena merasa dirugikan dalam kontestasi pemilihan wakil bupati Bekasi. Sebelumnya, Partai Nasdem juga sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cikarang pada 16 Maret 2020.
Dalam gugatan itu, Partai Nasdem memohon ke majelis hakim agar membatalkan penetapan calon dan jadwal pemilihan wakil bupati Bekasi karena dinilai bertentangan dengan undang-undang dan cacat prosedural.