Partai Golkar dan Nasdem Tolak Hadiri Pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi sepakat menjatuhkan pilihan kepada Ahmad Marjuki sebagai wakil bupati Bekasi. Namun, proses pemilihan itu ditentang sebagian pihak karena dinilai cacat prosedur.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi menetapkan Ahmad Marjuki sebagai wakil bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan periode 2017-2022 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (18/3/2020) di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proses pemilihan dan penetapan calon wakil bupati itu tidak dihadiri anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar dan Nasdem serta unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka menilai pemilihan cacat prosedur dan bertentangan dengan undang-undang.
Proses pemilihan yang dilaksanakan Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri 40 anggota DPRD dari sejumlah fraksi, kecuali Partai Golkar dan Nasdem. Dari dua nama calon wakil bupati yang diajukan Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi, 40 anggota DPRD yang hadir memilih Ahmad Marjuki. Adapun calon wakil bupati lain, yakni Tuti Yasin, yang tak hadir dalam pemilihan itu, tidak mendapatkan suara.
Ahmad Marjuki sebelum mencalonkan diri sebagai wakil bupati Bekasi pernah maju sebagai calon bupati Karawang, Jabar, periode 2015-2020. Saat itu, dia didampingi Dedi Suwandi Gumelaar sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hanura, dan Partai Bulan Bintang. Namun, Ahmad kalah dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memimpin Kabupaten Karawang saat ini.
Proses penjaringan
Ketua Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim mengatakan, proses penetapan calon hingga pemilihan oleh DPRD sudah dilakukan sesuai tahap dan prosedur yang berlaku. Dari proses penjaringan bakal calon wakil bupati, pantia pemilihan DPRD kemudian menetapkan dua nama calon wakil bupati, yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Yasin.
”Menurut kami sudah sesuai prosedur. Sudah kami tetapkan dua calon (sesuai aturan undang-undang),” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi itu.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dan Partai Nasdem yang memutuskan tidak hadir menilai proses pemilihan wakil bupati itu cacat hukum atau inkonstitusional. DPRD Kabupaten Bekasi juga dinilai mengabaikan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta proses pemilihan ditunda.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja mengatakan, proses pemilihan hingga penetapan calon wakil bupati Bekasi ilegal. Pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk membatalkan proses penetapan dua nama calon wakil bupati oleh Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.
”Kami konsisten bersama partai pengusung berkoordinasi untuk mengusung dua nama calon yang sudah positif (dipersiapkan). Kami tetap bekerja sesuai undang-undang,” kata Rohim.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi Asep Surya Atmaja menambahkan, rapat paripurna tersebut tak ubahnya seperti dagelan. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan semua anggota DPRD dari Partai Golkar memutuskan tidak hadir.
”Partai Golkar adalah partai yang mengusung pasangan bupati dan wakil bupati Bekasi. Keduanya merupakan kader partai kami. Namun, kami tidak diberi ruang untuk berbicara. Saya heran kenapa panitia pemilihan malah bekerja lebih cepat dari kami,” katanya.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2020, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sudah bersurat ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait pemilihan wakil bupati tersebut. Dalam surat dengan nomor 132/1346-Bakesbangpol itu disebutkan, ketentuan dua usulan dari empat partai politik pengusung belum terpenuhi. Atas dasar itu, Bupati Bekasi belum bisa menyampaikan nama calon wakil bupati ke DPRD untuk dilakukan pemilihan.
Jika merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, partai politik pengusung atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua nama calon wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, dan wali kota untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD.
Adapun partai koalisi pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 terdiri dari Partai Golkar, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sejauh ini nama-nama calon wakil bupati yang diajukan keempat partai itu berbeda-beda.
Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, saat dihubungi, mengatakan, proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD Kabupaten Bekasi cacat prosedur. Sebab, pengajuan dua nama calon wakil bupati merupakan kewenangan partai pengusung pemenang pemilihan kepala daerah.
”Bupati Bekasi juga seharusnya diajak bicara. Sebab, wakil bupati itu akan menjadi pasangan kerja bupati,” kata Robert.
Ia menambahkan, karena pemilihan ini cacat prosedur, Gubernur Jawa Barat diminta tidak merespons hasil pemilihan tersebut. Sebab, wakil bupati merupakan hasil usulan nama-nama dari partai politik pemenang pemilihan kepala daerah.
”Saya berharap Gubernur Jawa Barat jangan menindaklanjuti hasil cacat prosedur yang ditempuh DPRD Kabupaten Bekasi. Sebab, fungsi gubernur bukan hanya fungsi administrasi yang menetapkan keputusan DPRD, tetapi harus menguji dulu,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima dan membalas surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 170/393/-DPRD yang dikirim pada 10 Maret 2020 perihal pemilihan calon wakil bupati untuk mengisi kekosongan kursi wakil bupati Bekasi. Dalam surat itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta DPRD melengkapi dua syarat yang belum dipenuhi panitia pemilihan.
Dua syarat itu antara lain adanya kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas dua nama calon wakil bupati dari gabungan partai politik pengusung. Usulan dua nama calon wakil bupati itu kemudian diusulkan oleh Bupati Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi.