Surat Anies kepada Terawan Meminta Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta bersurat kepada Kemenkes agar segera mendapatkan penetapan pembatasan sosial berskala besar agar DKI bisa segera menetapkan pembatasan wilayah demi menekan persebaran virus korona.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (2/4/2020) berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan agar wilayah DKI Jakarta bisa segera mendapatkan penetapan wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Upaya itu dilakukan menyusul adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang menyatakan, untuk bisa melakukan pembatasan wilayah, harus ada penetapan dari Kemenkes.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dalam telekonferensi dengan Wakil Presiden Ma’aruf Amin, kemarin menjelaskan, sebagai wilayah episentrum Covid-19, angka pasien terkait Covid-19 di DKI Jakarta sangat tinggi.
Jakarta, lanjut Anies, terus terang khawatir mengenai pergerakan orang dari Jakarta ke luar kawasan Jakarta. ”Karena itu kan itulah kenapa kami Senin (30/3/2020) mengeluarkan surat untuk menutup terminal antarkota, kemudian bus antarkota, lalu juga kendaraan umum antarkota untuk dihentikan, karena potensi penyebarannya itu sangat tinggi. Jadi ini perlu menjadi perhatian pemerintah pusat,” kata Anies lagi.
Namun, dengan adanya PP No 21 Tahun 2020 itu, lanjut Anies, langkah ke depan DKI Jakarta tentu saja adalah melaksanakan sesuai dengan PP No 21. ”Jadi hari ini kami akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta kepada menteri agar segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” kata Anies.
Meski demikian, Anies juga menjelaskan, DKI Jakarta tidak bisa sendiri menangani. DKI Jakarta bersama-sama wilayah penyangganya, yaitu Depok, Bekasi, Kota Bekasi, Tangerang Raya, dan Bogor, perlu segera mendapatkan status PSBB dari Kementerian Kesehatan. Status itu pun harus melihat Jabodetabek sebagai satu kesatuan terintegrasi karena merupakan satu episenter.
”Kalau tidak ada penanganan terintegrasi, akan repot. Sementara PP No 21 itu mengatur di dalam provinsi, jadi kewenangan untuk mengatur antarprovinsi ada di pemerintah pusat. Nah ini yang perlu nanti ada terobosan supaya kita bisa mengelola ini dengan lebih baik,” kata Anies.
DKI Jakarta bersama-sama wilayah penyangganya, yaitu Depok, Bekasi, Kota Bekasi, Tangerang Raya, dan Bogor, perlu segera mendapatkan status pembatasan sosial berskala besar dari Kementerian Kesehatan. Status itu pun harus melihat Jabodetabek sebagai satu kesatuan terintegrasi karena merupakan satu episenter.
Pemerintah pusat perlu turut campur dalam hal ini. Lagi-lagi karena PP No 21 itu membuat Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi, sementara episenternya ada dia tiga provinsi.
”Karena Jabodetabek ini ada yang Jawa Barat, ada yang Banten, karena itu kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di Jabodetabek,” kata Anies.
Dengan adanya penetapan status, Pemprov DKI Jakarta akan bisa segera membuat peraturan. Selain itu juga DKI Jakarta berharap program bantuan yang dibahas bersama dalam ratas itu bisa segera dieksekusi.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyatakan, dengan adanya PP tersebut yang lalu disusul dengan adanya berbagai rekomendasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam bentuk surat edaran, sampai saat ini belum ada pembatasan akses dari dan ke Jakarta.
”Transportasi umum masih jalan hari ini,” kata Syafrin.
Ia kembali mengingatkan terkait SE yang diterbitkan BPTJ tersebut bahwa SE sebatas rekomendasi penerapan PSBB di daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Syafrin juga menyatakan belum ada penetapan PSBB itu bagi Jakarta. Pihaknya menunggu arahan pemerintah pusat terkait hal ini. ”Jadi, kita tetap nunggu penetapan dari Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya seperti apa, akan kita implementasikan,” ujar Syafrin.