logo Kompas.id
MetropolitanPublik Menanti Aturan PSBB...
Iklan

Publik Menanti Aturan PSBB Jakarta

Penerapan pembatasan sosial berskala Besar di Jakarta hendaknya diikuti dengan penetapan kebijakan serupa di Bodetabek. Selain itu, kelangsungan hidup warga miskin dan rentan miskin harus dipastikan terjamin.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar dan Helena F Nababan
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0mQ46v-6tX5lH1k5bDGc-shiVsM=/1024x627/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F40312ad7-2ea7-4856-88e5-f6d0b32f392b_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Suasana Stasiun Cawang, Jakarta Timur, yang terlihat lengang di jam pulang kantor yang biasanya padat pada kondisi normal, Selasa (7/4/2020). PT KAI Commuterline Jabodetabek melakukan penyesuaian jadwal perjalanan kereta rel listrik (KRL) terhitung sejak 7 April 2020 seiring ditetapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Peresmian Jakarta berstatus wilayah dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan miskin. Akses terhadap kebutuhan pokok secara rutin menjadi faktor yang harus bisa dijamin pemerintah.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadikan ibu kota Indonesia ini sebagai wilayah resmi PSBB. Persetujuan itu dituangkan di dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000