logo Kompas.id
MetropolitanPSBB di Bodebek Serentak dan...
Iklan

PSBB di Bodebek Serentak dan Satu Kendali

Menteri Kesehatan telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar di Bodebek. Tiiap-tiap daerah kini sedang menyusun peraturan wali kota atau bupati untuk menetapkan PSBB di daerah masing-masing.

Oleh
STEFANUS ATO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GAG75xToC1MHbMkEgAZFfvvykyM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F3554bed8-3963-427b-9aac-cd1fd3acd136_jpeg.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim

BEKASI, KOMPAS — Pimpinan daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi, Jawa Barat, terus mematangkan persiapan menyambut pemberlakuan penerapan sosial berskala besar yang sudah disetujui Menteri Kesehatan pada Sabtu (11/4/2020). Mereka berharap pembatasan sosial berskala besar di bawah satu kendali Gubernur Jawa Barat dan dilaksanakan serentak.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, hasil koordinasi dengan pimpinan daerah dari Kota Depok dan Kota Bekasi, ada yang mengusulkan diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020). Namun, bagi Kota Bogor, penerapan PSBB diharapkan dilaksanakan serentak di Bodebek.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000