Gubernur DKI: Ojek Daring Tidak Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB
Dua aturan berbeda dari pemerintah terkait ojek daring selama PSBB diperjelas. Ojek daring hanya untuk membawa barang sesuai Permenkes.
Oleh
Aguido Adri / Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Di hari keempatg pelaksanaan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan kepada media di Balaikota DKI Jakarta, Senin (13/04/2020) menegaskan, ojek daring dan roda dua tidak boleh bawa penumpang. Untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu kepada Permenkes No.9 Tahun 2020.
Artinya, lanjut Anies, ojek daring tidak akan diperbolehkan untuk membawa penumpang. Ojek daring hanya diperbolehkan membawa atau pengiriman barang. "Karena memang penerapan PSBB sendiri, aturannya mengacu kepada Permenkes No.9 Tahun 2020. Jadi kami tetap mengacu ke permenkes," jelas Anies.
Aturan yang sama juga berlaku untuk roda dua nondaring. Bagi keluarga yang hendak keluar rumah dan menggunakan roda dua untuk mengangkut penumpang, tetap tidak diizinkan karena potensi penularan tinggi.
PSBB, lanjut Anies, akan makin ketat karena mulai Rabu (15/05/2020), sejumlah kota dan kabupaten di sekitar DKI Jakarta juga akan segera menerapkan PSBB. Dengan begitu, penegakan bisa berlangsung. TNI dan polisi akan mengintensifkan razia.
Hari Senin ini, sejumlah pengendara ojek daring bingung dengan kebijakan pemerintah terkait boleh atau tidaknya membawa penumpang. Salah satu regulasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, menyebutkan sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk barang, tidak untuk penumpang.
Belum genap seminggu aturan Pergub tersebut diberlakukan, terbit aturan baru yaitu Peraturan Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, pada 9 April 2020. Pada Pasal 11 Ayat (1) Huruf C Permenhub 18 ditulis, ojek daring atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf d menyebutkan, sepeda motor tetap bisa mengangkut penumpang jika memenuhi protokol kesehatan.
Atas dasar peraturan ini, Ronaldi (40) dan Iqbal (27), pengemudi ojek daring berani mengambil orderan penumpang dengan cara seperti ojek pangkalan. Hal itu ia lakukan karena di aplikasi fitur untuk membawa penumpang dihapuskan.
“Aturan itu (Permenhub) sudah diketahui teman-teman ojol, jadi kami berani bawa penumpang dengan kesepakatan dan memakai masker. Jadi saya bawa penumpang seperti sistem opang (ojek pangkalan),” katanya Ronaldi, Senin (13/4/2020).
Karena mengikuti aturan dari Permenhub, Rolandi mendapat teguran dari petugas gabungan dari polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja, yang berjaga titik pengawasan (check point) Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. “Saya bingung, aturan yang benar dan yang dipakai yang mana? Saya malah dapat teguran karena membawa penumpang,” kata Rolandi.
Sementara Iqbal menilai, pemerintah tak pernah serius dan tegas dalam setiap mengelurkan aturan yang akhirnya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
“Ada atau tidaknya aturan tetap saja enggak ada manfaatnya. Ada pembatasan sosial dengan kerja di rumah (Work from home) orderan penumpang sudah banyak yang turun, lalu ada aturan PSBB tambah seret lagi. Lalu ada aturan boleh bawa penumpang, kami ikutin dong. Eh, nyatanya di lapangan gak boleh. Maunya gimana ini? Sudah pusing penghasilan turun jauh, tambah lagi aturan aneh-aneh dari penumpang,” kata Iqbal yang juga berharap, tetap ada perlindungan finansial untuk para pengemudi ojek daring pemerintah dan dari aplikator.
Salah satu petugas jaga di titik pengawaan Jalan Proklamasi mengatakan, sampai saat ini mereka masih berpedoman pada aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
“Sesuai arahan, kami sosialisasi dan tegur sejumlah kendaraan yang tidak mengunakan masker dan ojol yang bawa penumpang. Namun, tidak ada saksi, kita himbau saja,” kata petugas itu.
Terkait terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih mempelajari kebijakan yang ada, terutama tentang boleh atau tidaknya ojek daring mengangkut penumpang.
“Namun, kami di lapangan masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020,” ujar dia.
Artinya, polisi sekarang berpedoman pada ketentuan bahwa ojek daring hanya boleh mengantarkan barang, bukan penumpang. Yusri menuturkan, sepeda motor yang dibolehkan untuk berboncengan adalah sepeda motor pribadi dengan syarat kedua pengendara satu alamat, misalnya suami dengan istri, orang tua dengan anak, atau kakak-adik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, sanksi terhadap pengemudi ojek daring yang mengantarkan penumpang tidak diperlukan, mengingat saat ini penyedia aplikasi untuk mitra pengemudi pun sementara waktu meniadakan layanan ojek di wilayah DKI selama PSBB berlangsung.