PSBB di Tangerang Raya Dimatangkan
Pendataan penerima bantuan sosial di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi fase krusial agar tepat sasaran. Warga perantauan juga dipastikan akan menerima bantuan.
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah daerah di Tangerang Raya memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut dimulai Sabtu (18/4/2020). Nantinya, mobilitas manusia dan barang lebih kurang sama dengan apa yang diterapkan di DKI Jakarta.
Pada rapat koordinasi secara daring, kepala daerah di Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (13/4/2020), juga membahas sarana dan prasarana, termasuk bidang kesehatan dan jaring pengaman sosial.
Baca juga : Menkes Siap Respons Usulan Pembatasan
Dihubungi seusai rapat, Wahidin menegaskan, peraturan gubernur sebagai payung hukum kabupaten dan kota akan selesai disusun pada Selasa sore atau Rabu pagi. ”Setelah regulasi selesai, pemprov (pemerintah provinsi) akan sosialisasi kepada masyarakat selama dua hari,” katanya.
Wilayah Tangerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta menjadi pusat penyebaran Covid-19 di Banten. Dibandingkan dengan lima kabupaten/kota lain di Banten, jumlah kasus positif Covid-19 ketiga wilayah di Tangerang Raya itu lebih banyak. Karena itu, melalui Surat Keputusan Nomor HK.01.07/ Menkes/249/2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengabulkan usulan Pemprov Banten menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Nantinya, mobilitas manusia dan barang lebih kurang sama dengan apa yang diterapkan di DKI Jakarta.
Seusai rapat, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyatakan, rapat koordinasi membahas ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, jaring pengaman sosial, transportasi, batas-batas wilayah, operasional angkutan umum, dan keamanan. ”Beberapa hal kami sedang menunggu draf dari Gubernur. Nanti kami koreksi bersama. Besok pagi kami akan sampaikan masukan dari Tangsel, Kabupaten Tangerang, ataupun Kota Tangerang,” tutur Airin.
Baca juga : PSBB di Tangerang Raya Ditargetkan Sabtu Pekan Ini
Terkait angkutan publik, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengusulkan adanya pembatasan operasional dari pukul 05.00 hingga 19.00. Jam pembatasan itu diupayakan serempak di Tangerang Raya. ”Agak beda dengan Jakarta yang dibatasi hingga pukul 18.00. Pertimbangannya agar warga Tangerang Raya masih bisa naik angkutan saat pulang,” kata Arief.
Sementara itu, untuk kendaraan pribadi masih diizinkan melintas asalkan mengikuti protokol yang ditetapkan, yaitu jumlah penumpang diisi setengah dari kapasitas kendaraan. Dari sisi kawasan industri di Kota Tangerang, menurut Arief, masih diperbolehkan berproduksi dengan tetap menerapkan ketentuan, antara lain menjaga jarak fisik, rajin mencuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk.
Pemprov Banten mempertimbangkan mengecualikan sejumlah industri menengah dan besar dalam PSBB karena menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Data yang diterima Gubernur Banten, sekitar 950 pabrik di Banten sudah merumahkan dan memberhentikan pekerja.
”Ini juga harus dipertimbangkan karena Tangerang itu daerah industri. Kami akan konsultasikan juga ke kementerian,” ujar Wahidin. Selain itu, dalam rapat koordinasi juga muncul usulan agar pasar tradisional dan pasar modern tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pemenuhan kebutuhan pokok warga menjadi pertimbangan.
Pada saat bersamaan, jaga jarak sosial dan fisik diharapkan benar-benar dijalankan sehingga penularan bisa ditekan. Penumpukan calon penumpang di terminal serta halte-halte bus dan stasiun menuju Jakarta harus kami cegah saat PSBB di Tangerang Raya. Perlu ada penegasan social distancing, apakah harus ada sanksi? Ini salah satu yang masih dikaji biro hukum,” ujar Wahidin.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme ”Anarko” Bernada Provokatif di Tangerang
Arief juga berharap kedisiplinan masyarakat agar PSBB sukses sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, ada sejumlah sanksi yang disiapkan mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Mulai besok ada pemeriksaan cek poin di wilayah Tangerang oleh dinas perhubungan, hanya saja bentuknya masih sosialisasi,” katanya. Secara terpisah, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya prinsipnya tidak akan jauh berbeda dengan DKI Jakarta. Dua daerah itu suatu kesatuan.
Bantuan sosial
Dari sisi jaring pengaman sosial, pemda di Tangerang Raya juga telah menyiapkan bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin jika PSBB telah diimplementasikan. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel Wahyunoto Lukman menyampaikan, pemerintah akan memberi bantuan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan data Dinsos Tangsel, 36.162 keluarga miskin terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Adapun data pasti jumlah keluarga rentan miskin akibat pandemi Covid-19 masih terus dikumpulkan lurah dan camat di Tangsel. ”Kebijakan sementara, untuk keluarga rentan akan dibantu 200 keluarga per kelurahan, datanya sedang dijaring, dipilah agar tepat sasaran,” katanya.
Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, Pemkab Tangerang menganggarkan Rp 150 miliar selama tiga bulan untuk warga non-DTKS yang jumlahnya sekitar 144.000 keluarga. Anggaran itu hanya cukup untuk 83.000 keluarga. ”Untuk kekurangannya akan coba diambilkan dari realokasi dana desa yang menunggu peraturan bupati,” ucap Ujat.
Pemerintah akan memberi bantuan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Di Kota Tangerang terdata 33.373 keluarga masuk DTKS. Adapun jumlah rentan miskin 64.986 keluarga. Pemkot Tangerang menganggarkan Rp 241 miliar untuk kegiatan dan penanganan jaring pengaman sosial selama tiga bulan.
Sementara itu, Pemprov Banten akan memberi bansos senilai Rp 500.000 per bulan kepada 670.000 keluarga selama dua sampai tiga bulan. Selain itu, keluarga miskin dan rentan miskin juga akan mendapat bansos berupa bahan pangan senilai Rp 600.000 per bulan dari pemerintah pusat.
PSBB Bodebek
Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, PSBB hanya diberlakukan maksimal di enam kecamatan. Pemerintah daerah setempat masih mendata jumlah warga miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan kompensasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, enam kecamatan itu adalah Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cibitung. Enam kecamatan itu diterapkan PSBB maksimal karena termasuk zona merah penyebaran virus korona jenis baru. ”Enam kecamatan itu tingkat kasusnya cukup tinggi. Jadi, kami berikan prioritas khusus,” kata Eka.
Juru bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menambahkan, sesuai amanat Gubernur Jabar Ridwan Kamil, penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi berbeda dengan PSBB di Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Depok. Sebab, di Kabupaten Bekasi juga ada pemerintahan di tingkat desa.
”PSBB tetap berjalan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, skalanya saja yang dibedakan, ada yang maksimal, sedang, dan minimal karena ada desa yang tidak masuk zona merah,” katanya. Camat Tambun Selatan Junaefi, dihubungi secara terpisah, mengatakan, pelaksanaan PSBB maksimal di Tambun Selatan masih menunggu peraturan Bupati Bekasi. Adapun di Tambun Selatan masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial.
Eka menambahkan, terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak, berbagai bentuk bantuan sosial itu akan disalurkan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa. Sedikitnya ada tujuh pintu saluran bantuan, baik melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Prakerja, bantuan bahan pokok, bantuan pangan nontunai, bantuan dari APBD Kabupaten Bekasi, dan dari dana desa.
Di Bandung, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, warga yang terdaftar dalam DTKS akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Sementara warga di luar DTKS yang menjadi kelompok warga rawan miskin baru menerima bantuan dari APBD Jabar sebesar Rp 500.000 per keluarga.
”Dana dari APBD akan disalurkan ke warga di Bodebek, Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020). Warga yang belum terdata bisa mendaftar lewat aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar),” ujarnya. Laman Pikobar bisa diakses melalui pikobar.jabarprov.go.id.
Di Kabupaten Bekasi, waktu pendistribusian bantuan masih menunggu agar penyalurannya serentak antara daerah, provinsi, dan pusat. Eka memastikan nominal bantuan dari dana desa sebesar Rp 600.000 per keluarga. Adapun dari kabupaten, meski belum disebutkan nominalnya, bantuan berupa bahan pokok. Bantuan ini menyasar mereka yang berprofesi sebagai tukang ojek daring, karyawan yang dirumahkan, dan mereka yang di-PHK.
Warga yang mendapat bantuan juga termasuk perantau yang tidak ber-KTP Kabupaten Bekasi, tetapi berdomisili di daerah itu. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Abdilah Majid menambahkan, pendataan terhadap warga miskin dan warga rentan miskin terus berjalan dan sedang dalam tahap verifikasi. Pendataan ulang itu termasuk warga yang sudah terdata dalam DTKS karena dikhawatirkan terjadi pengulangan atau tak terdata.
Situasi Bogor
Di Bogor, jelang PSBB yang akan diterapkan pada Rabu (15/4/2020), puluhan ribu warga terdampak telah terdata sebagai penerima bantuan selama PSBB diberlakukan 14 hari atau lebih. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan, saat ini Pemkot Bogor masih terus mendata penerima bansos. Dalam pemberian bantuan tersebut, pemkot akan mengacu pada warga yang masuk di DTKS, non-DTKS, dan data pra kerja.
Penerima bantuan dari DTKS tercatat 71.111 keluarga dan 69.248 rumah tangga. ”Yang ter-cover APBN dan kartu sembako sekitar 63.000 sekian. Dan sisa yang belum ter-cover ada 8.046. Kami harapkan dapat dibantu dari alokasi anggaran provinsi,” ujar Dedie. Selain data DTKS, bantuan juga diberikan untuk non-DTKS yang berjumlah 43.531 keluarga. Sementara penerima bantuan dari data prakerja atau warga yang terdampak, baik pekerjaan, usaha, maupun mengalami PHK, ada 46.000 orang.
Yang ter-cover APBN dan kartu sembako sekitar 63.000 sekian. Dan sisa yang belum ter-cover ada 8.046.
Anggaran bantuan non-DTKS bagi 31.285 keluarga bersumber dari provinsi dan sisanya 12.246 keluarga dari Pemkot Bogor. Adapun teknis alokasi anggaran untuk penerima bantuan prakerja belum dapat ditentukan karena masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pendataan penerima bantuan sosial juga masih dilakukan Pemkab Bogor melalui dinsos dan dinas tenaga kerja. Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan, sampai saat ini penerima bansos yang terdata di dinsos sebanyak 100.000 orang. Selain itu, penerapan PSBB di Kabupaten Bogor tidak akan dilakukan di semua wilayah karena pertimbangan keterbatasan personel keamanan. Menurut Ade, Kabupaten Bogor memiliki wilayah sangat luas dengan ratusan akses masuk.
Kondisi itu membuat penerapan PSBB di Kabupaten Bogor hanya diprioritaskan di 11 kecamatan yang berstatus zona merah Covid-19. Kecamatan tersebut yakni Cibinong, Bojonggede, Gunung Putri, Kemang, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, dan Ciseeng. Sementara 29 kecamatan lainnya yang tidak masuk zona merah akan menyesuaikan PSBB secara mandiri.
Guna mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum dan pribadi, Pemkot Bogor juga akan membuat titik cek pemeriksaan di sejumlah ruas jalan. Titik cek juga akan dibuat di sejumlah fasilitas publik, seperti Terminal Baranangsiang dan Stasiun Bogor. Menurut Dedie, pengecekan akan melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dinas perhubungan, dinsos, dan petugas satpol PP.
”Bahkan, kami juga akan minta bantuan Yonif 315/Garuda untuk ikut dalam langkah-langkah pengamanan di Kota Bogor,” ujarnya. Sementara itu, pelaksanaan PSBB di Depok juga telah dituangkan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui surat keputusan yang dikeluarkan Selasa sore.
Dalam SK itu, pemberlakuan PSBB di Kota Depok dilakukan 15-28 April 2020. Diatur pula protokol pembatasan sosial dalam menggunakan moda transportasi umum dan pribadi. Jam operasional angkutan umum dalam trayek dan teratur dibatasi pukul 06.00-18.00. Jumlah penumpang dari transportasi itu juga akan dibatasi atau dikurangi 50 persen. (NTA/IGA/VAN/TAM/MTK)