Masih banyak warga pengguna kendaraan umum ataupun pribadi dari dan menuju Bogor yang melanggar protokol di wilayah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Bogor resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Rabu (15/4/2020). Namun, masih banyak warga atau pengguna kendaraan umum ataupun pribadi yang melanggar protokol di wilayah PSBB.
Berdasarkan pantauan di titik pemeriksaan PSBB di simpang Exit Tol Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi, warga yang datang dari arah Sukabumi belum mematuhi protokol penggunaan transportasi di wilayah PSBB. Para pengguna kendaraan umum dan pribadi masih banyak yang belum menggunakan masker ataupun sarung tangan.
Ali (42), warga Cibadak, Sukabumi, mengatakan, dia belum mengetahui aturan atau protokol yang ditetapkan di wilayah PSBB, seperti menggunakan masker dan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor. Di samping itu, alasan lain dia adalah masker langka di pasaran.
Selain Ali, hal senada diungkapkan Doni (22), warga Cisaat, Sukabumi. Doni, yang setiap hari melakukan perjalan Sukabumi ke Bogor untuk bekerja, baru mengetahui aturan tersebut dari petugas yang memberhentikannya.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy mengatakan, petugas akan memberikan teguran tertulis secara persuasif kepada pengendara yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB. Saat memberikan teguran, petugas juga membagikan masker kepada pengendara.
Menurut Roland, petugas akan memberikan peringatan berupa surat jika teguran pertama kembali dilanggar oleh pengendara. Namun, surat peringatan tersebut tidak sama dengan surat tilang karena tidak ada denda ataupun sanksi yang mengikat.
”Tujuan pemberian teguran tertulis dan masker gratis ini adalah agar masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang dilakukan PSBB. Diharapkan mereka tidak melanggar aturan ini kembali sehingga terhindar dari bahaya Covid-19,” ujarnya.
Selama PSBB, Polres Bogor menurunkan 700 personel dan dibantu petugas dari TNI, dinas perhubungan, dan Satpol PP. Petugas melakukan pemantauan di 75 titik cek yang meliputi 12 titik di zona merah, 5 titik perbatasan kabupaten, dan 58 titik dalam wilayah.
Lebih tertib
Berbeda dengan kondisi di Kabupaten Bogor, ketertiban justru lebih ditunjukkan oleh masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor. Dari pantauan terlihat sebagian besar pengguna kendaraan umum dan pribadi hingga masyarakat luas telah menggunakan masker.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menilai penerapan PSBB hari pertama di Kota Bogor cukup menekan aktivitas masyarakat di tempat umum. Hal ini ditunjukkan dari laporan Jasa Marga yang menyatakan bahwa kendaraan yang melewati pintu masuk Tol Jagorawi turun hampir 50 persen.
Guna lebih menertibkan masyarakat selama PSBB, Pemkot Bogor juga menyiapkan sanksi pidana, yakni Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. Dalam konteks PSBB, ketiga pasal tersebut akan digunakan untuk menjerat warga yang melawan atau tidak mengindahkan aturan dari petugas. Adapun hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, Pemkot Bogor juga akan menggunakan Pasal 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk menjerat warga yang tidak tertib. Ancaman hukuman yang akan diterima adalah penjara selama 1 hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Pendapatan turun
Meski berhasil menekan aktivitas warga, kondisi ini cukup berdampak pada pendapatan pengojek daring di Kota Bogor. Aap (34), salah satu pengojek daring, mengeluhkan penurunan pendapatan yang sangat tajam saat PSBB hari pertama diterapkan di Kota Bogor.
Penurunan pendapatan ini, antara lain, karena layanan mengangkut penumpang dinonaktifkan sementara oleh pihak perusahaan aplikator. Hal ini menyusul aturan larangan pengojek daring membawa penumpang selama PSBB diterapkan. Kondisi ini membuat pengojek hanya bertumpu pada pesanan antar makanan dan barang.
”Sampai saat ini bantuan sosial dari pemerintah juga belum cair. Padahal, pendataan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Saya harap ada kejelasan kapan turunnya bantuan tersebut bagi kami karena pendapatan sudah turun sangat tajam,” tutur Aap.