Diterapkan Sabtu, Sosialisasi PSBB di Tangerang Raya Digencarkan
Pemerintah daerah di Tangerang Raya memilih menggencarkan sosialisasi PSBB kepada masyarakat sembari menanti peraturan gubernur Banten tuntas dibuat.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di Tangerang Raya bakal dimulai pada Sabtu (18/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Namun, peraturan wali kota (Perwal) dan peraturan bupati (Perbup) yang menjadi payung hukum pelaksanaannya belum disahkan karena menunggu peraturan gubernur Banten tuntas.
Sembari menanti payung hukum disahkan, pemerintah daerah di Tangerang Raya menggencarkan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke seluruh lapisan masyarakat. ”Mengingat waktu pelaksanaan PSBB yang semakin dekat, sosialisasi semakin gencar. Ketua rukun tetangga dan rukun warga juga ikut dilibatkan selain organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Benyamin Davnie, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4).
Hal serupa juga diungkapkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Selain sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga tengah melakukan validasi dan terus mendata warga terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan data sementara, tercatat ada 83.333 warga Kabupaten Tangerang yang akan mendapatkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka adalah warga yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program-program lainnya dari Kementerian Sosial. Total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang mencapai Rp 250 miliar.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina menyampaikan, saat ini Pemerintah Kota Tangerang sedang menyosialisasikan pelaksanaan PSBB kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Untuk menunjang sosialisasi, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan panduan pelaksanaan PSBB Kota Tangerang. Dalam panduan tersebut, terdapat sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat serta pelaku usaha. Dalam panduan itu juga diinformasikan narahubung di setiap pasar tradisional di Kota Tangerang. Tujuannya agar masyarakat bisa berbelanja dari rumah.
”OPD sekarang sedang bergerak sosialisasi ke kelurahan-kelurahan,” kata Buceu.
Sanksi administratif
Untuk mendisiplinkan masyarakat selama PSBB, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengenakan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran. Benyamin mengatakan, kalaupun nanti ada pelanggaran yang mengarah ke pidana, aparat penegak hukum akan menggunakan undang-undang (UU) yang ada untuk menindak.
”Jadi, intinya, perwal tentang PSBB ini sifatnya lebih kepada persuasif,” ujarnya.
Adapun di Kabupaten Tangerang, Zaki menyatakan, pelanggar ketentuan selama PSBB akan terkena sanksi moral terlebih dulu. Adapun Buceu mengaku belum membaca detail draf perwal.
”Mungkin nanti kalau perwal sudah final akan kami sampaikan,” ucap Buceu.
PSBB bakal diterapkan menyeluruh di Tangerang Raya. Tidak ada pengecualian di beberapa kecamatan yang ada di Tangerang Raya. Hal itu karena hampir seluruh kecamatan di Tangerang Raya terdapat kasus Covid-19.
Keputusan itu berbeda dengan sejumlah daerah di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor yang menerapkan PSBB di sejumlah kecamatan. Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, PSBB hanya diberlakukan maksimal di enam kecamatan. Adapun di Kabupaten Bogor PSBB juga tidak akan dilakukan di semua wilayah karena pertimbangan keterbatasan personel keamanan.