logo Kompas.id
MetropolitanSelama PSBB, Angkutan Umum...
Iklan

Selama PSBB, Angkutan Umum Tetap Harus Ada, tetapi Dibatasi Operasinya

Setelah memberlakukan PSBB, pemda di Jabodetabek minta KRL dihentikan untuk kurangi mobilitas. Namun, keinginan itu ditentang karena, sesuai permenkes, transportasi umum harus ada, hanya saja dibatasi waktu operasinya.

Oleh
Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O2MGZAO8mlM6RXHwQdi5prRZ5Ik=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F83503842-02ec-4352-a909-ea8b8400d467_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

KRL Commuterline menaikkan dan menurunkan penumpang di Stasiun Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (16/4/2020). Adanya pembatasan aktivitas, seperti dengan bekerja dan belajar di rumah, membuat aktivitas warga pengguna KRL Commuterline berkurang.

JAKARTA, KOMPAS — Di hari keenam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta, sejumlah daerah tetangga dekat Jakarta juga mulai menerapkan PSBB, bahkan meminta supaya transportasi umum khususnya kereta komuter ditiadakan. Namun, sejumlah pihak menegaskan, transportasi umum tidak boleh berhenti karena sifat PSBB. Transportasi umum harus ada, tetapi dengan layanan operasional dibatasi.

Aditya Dwi Laksana, Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia, Kamis (16/4/2020), menegaskan, meski Jabodetabek segera menerapkan PSBB di seluruh wilayah, transportasi umum tidak boleh berhenti. Alasannya adalah sifat PSBB, saat kebijakan itu diterapkan, masih ada sektor yang dikecualikan untuk tetap bisa bergerak dan memang tidak bisa dihentikan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000