Pemerintah pusat akhirnya melarang mudik. DKI Jakarta mendukung itu. Daerah tujuan mudik sebaiknya juga berkampanye tidak mudik karena pemudik akan menyebarkan virus korona baru penyebab Covid-19.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Merespons larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Pemprov DKI Jakarta mendukung mengingat Jakarta dan Bodetabek merupakan kluster epidemiologi zona merah yang menandakan siapa pun yang ada di zona berpotensi terpapar.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (21/4/2020), menjelaskan, DKI Jakarta menyambut baik larangan itu. ”Dengan adanya larangan mudik ini, tentu kita harapkan bisa meminimalkan penyebaran virus yang terjadi di kota-kota lain di Indonesia,” ujar Syafrin.
Atas larangan itu, lanjut Syafrin, warga Jakarta tidak boleh mudik. Warga dari luar Jakarta juga jangan masuk Jakarta. Dengan pola ini, yang dari Jabodetabek tidak boleh keluar, yang dari luar tidak boleh masuk.
”Selanjutnya kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan. Kami akan menunggu petunjuk lebih lanjut ketentuannya, khususnya misalnya terkait bagaimana layanan angkutan umum, apakah itu angkutan antarkota antarprovinsi untuk bus ataupun kereta api, juga dengan angkutan laut dan angkutan udara,” papar Syafrin.
Apalagi di sekitar Jakarta ada bandar udara internasional, stasiun kereta, juga terminal bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono menjelaskan, kegiatan transportasi menjadi media penularan Covid-19 karena membawa perpindahan manusia dari zona merah ke daerah tujuan mudik. Itu sebabnya MTI sejak awal menyerukan pelarangan mudik.
Dari survei yang dilakukan MTI, lanjut Agus, saat ini di setiap daerah sudah menyadari pola persebaran virus dengan cara itu sehingga daerah-daerah mengutamakan tindakan preventif dengan mengedepankan kearifan lokal. Mereka membuat aturan-aturan yang tidak menerima pemudik. Lalu, apabila mudik, pemudik akan dianggap sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan harus karantina.
”Daerah juga sebaiknya membuat kampanye-kampanye tentang upaya preventif itu sehingga membuat para pemudik berpikir untuk tidak pulang,” kata Agus.
Kampanye tidak mudik itu akan efektif jika dilakukan terus-menerus oleh tokoh masyarakat, mulai tingkat RT, RW, Lurah, Camat, hingga kepala daerah bupati/wali kota ataupun gubernur.
Mudik di tengah pandemi juga tidak memungkinkan setiap daerah tujuan menyiapkan tempat untuk karantina mandiri karena kemampuan daerah berbeda-beda. Kalaupun ada, fasilitas akan berbeda-beda juga.
Untuk daerah tujuan mudik, lanjut Agus, potensi tujuan mudik melihat pola-pola mudik, tujuan terbesar adalah ke Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, diikuti Jawa Timur, Jawa Barat, serta Lampung, dan Sumatera Selatan.
[caption id="attachment_11204906" align="alignnone" width="720"] Ajakan untuk tidak mudik dulu terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Jalan Ahmad Yani di Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menyusul DKI Jakarta, lima wilayah di Provinsi Jawa Barat juga akan menjalankan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Kelima wilayah itu meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).[/caption]
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, menjelaskan, seiring banyaknya aturan di daerah, juga karena sejumlah daerah menerapkan PSBB, survei terbaru dari total jumlah pemudik tahunan diperkirakan ada 69 persen tidak mudik, 24 persen belum mudik, dan 7 persen sudah mudik.
”Aturan-aturan ketat di daerah itu sudah pasti menahan para pemudik yang belum mudik itu. Mereka akan tidak mudik,” ucap Djoko.
Agus ataupun Djoko menambahkan, seiring adanya larangan mudik, dinas-dinas teknis antardaerah harus saling berkoordinasi dan melakukan pengawasan ketat di titik-titik pemeriksaan. Juga di titik keberangkatan ataupun kedatangan penumpang.
Di sisi lain, apabila aturan ketat itu bisa menahan laju pemudik yang belum mudik, pemerintah harus menyiapkan kompensasi. ”Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang,” tutur Djoko.