Bogor Depok, dan Bekasi meminta perpanjangan pembatasan sosial berskala besar disertai pemberian sanksi, pembatasan komuter, dan penutupan perusahaan yang tidak dikecualikan.
Oleh
Stefanus Ato/I Gusti Agung Bagus Angga Putra/Laraswati Ariadne Anwar/ C Helmy Herlambang
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota/Kabupaten Bekasi diperpanjang mulai Rabu (29/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Masih adanya peningkatan kasus di Kota/Kabupaten Bekasi menjadi salah satu penyebabnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (27/4/2020), mengatakan, PSBB Bodebek tahap pertama, 15-29 April 2020, sudah menunjukkan hasil positif. Terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19, terutama di Kota/Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Akan tetapi, masih terdapat kenaikan kasus di Kota/Kabupaten Bekasi. Hal itu menjadi salah satu alasan perlunya perpanjangan PSBB Bodebek.
Secara umum, kata Kamil, terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen dalam PSBB Jabodetabek. ”Artinya, PSBB ini dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19,” ujarnya. Pada Senin, lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi mendukung perpanjangan PSBB.
”Saya tadi malam rapat dengan bupati dan wali kota di Bodebek. Kami sepakat PSBB dilanjutkan. Kami minta ada ketegasan dalam pemberian sanksi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
PSBB ini dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19.
Rahmat menyebut kasus Covid-19 di kotanya masih tinggi. Di laman corona.bekasikota.go.id, Senin sore, kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi 233 orang dengan 140 orang dirawat, 68 orang sembuh, dan 25 orang meninggal. Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 1.957 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) 671 orang.
Rahmat menambahkan, selama tahap pertama PSBB, tidak ada sanksi bagi pelanggar, selain imbauan untuk mematuhi ketentuan PSBB. Penerapan PSBB tanpa sanksi dinilai tidak efektif membatasi pergerakan orang sehingga jalanan di Kota Bekasi dan akses keluar-masuk antardaerah di Jabodetabek tetap ramai. Untuk itu, saat perpanjangan PSBB diusulkan diikuti pembatasan operasional kereta komuter, bahkan dihentikan sementara selama 14 hari ke depan.
Sebab, sejauh ini pergerakan orang dari Kota Bekasi ke Jakarta menggunakan kereta rel listrik tetap tinggi. Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, selama PSBB, tren kasus Covid-19 mulai datar. Ia menyebutkan, hingga Jumat, jumlah kasus positif Covid-19 ada 67 orang, 8 orang di antaranya meninggal. Adapun jumlah ODP 651 orang dan PDP 180 orang.
Rahmat menambahkan, salah satu sebab PSBB di Kota Bekasi tidak efektif mengurangi pergerakan orang lantaran ada banyak perusahaan di luar sektor yang dikecualikan masih beroperasi. Ia menyebut, ada puluhan perusahaan di Kota Bekasi yang masih beroperasi dengan jumlah karyawan sekitar 4.000 orang. Perusahaan yang beroperasi itu berkontribusi terhadap tingginya pergerakan orang di Kota Bekasi.
Di Kabupaten Bekasi, dari hasil pemantauan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, belum ada perusahaan yang melanggar selama PSBB. Perusahaan yang masih beroperasi di Kabupaten Bekasi dinilai sudah menjalankan prosedur tetap Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. ”Salah satu ciri khas Kabupaten Bekasi itu ada gugus tugas (PSBB di kawasan industri). Jadi, ada struktur organisasi Covid-19 di perusahaan yang bertugas memastikan penerapan PSBB berjalan,” ujar Suhup, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
Di Kabupaten Tangerang, Banten, Kepala Dinas Kesehatan Desiriana Dinardianti menjelaskan, dua karyawan PT Eds Manufacturing Indonesia atau PT PEMI di Balaraja, Tigaraksa, meninggal diduga terjangkit Covid-19. Karyawan pertama warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, meninggal pada 20 April. Karyawan kedua warga Balaraja yang meninggal pada 25 April. Dari hasil tes cepat, keduanya positif Covid-19. Adapun hasil tes usap tenggorokan kedua karyawan itu belum keluar.
Kini, PT PEMI ditutup selama 14 hari ke depan. Surat pemberitahuan penutupan sementara kegiatan operasionalisasi PT PEMI diserahkan langsung Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin. Tindakan itu sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Tangerang. Selama penutupan, ada evakuasi dan penyemprotan disinfektan di lingkungan perusahaan.
Dilakukan pula pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah kontak fisik dengan tenaga kerja yang terjangkit Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji menyampaikan, PT PEMI dengan lebih dari 5.000 karyawan itu menjadi perusahaan pertama yang ditutup selama PSBB di Tangerang Raya. Ahmed Zaki menegaskan tidak akan menutup industri di wilayahnya setelah kasus PT PEMI. ”Tetap beroperasi dengan mengikuti protokol Covid-19,” katanya.
Di Jakarta, ada tiga insentif pajak selama PSBB. Pertama, menghapus sanksi administrasi pajak daerah akibat keterlambatan membayar atau melaporkan pajak. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta Edi Sumantri menuturkan, sanksi otomatis dihapus oleh sistem khusus bagi mereka yang membayar pajak dari 3 April hingga 29 Mei 2020.
Insentif kedua dengan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2020. Insentif ketiga ialah pengurangan pokok pajak daerah untuk semua jenis pajak, mulai dari kendaraan bermotor, parkir, hotel, tempat hiburan, bea perolehan atas tanah dan bangunan, serta reklame.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya masih rapat dengan Kementerian Perindustrian. Mereka membahas peninjauan izin operasi 900 perusahaan di masa PSBB. Ada kemungkinan perusahaan yang terbukti tidak masuk sektor strategis akan ditutup sementara.