PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Pembenahan Disiapkan
Pemerintah Kota Tangerang menyusul Kabupaten Tangerang yang lebih dulu mengumumkan rencana memperpanjang PSBB. Sejumlah pembenahan disiapkan di PSBB tahap dua.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di Tangerang Raya dinilai belum optimal menekan persebaran Covid-19. Para kepala daerah memutuskan memperpanjang PSBB dengan melakukan sejumlah pembenahan.
Kota Tangerang, Rabu (29/4/2020), menyusul Kabupaten Tangerang yang lebih dulu mengumumkan rencana memperpanjang penerapan PSBB. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, dari perkembangan yang ada saat ini, masih terdapat penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. Sesuai ketentuan, penerapan PSBB di Tangerang Raya bakal berakhir pada 1 Mei 2020.
”PSBB akan diperpanjang selama 14 hari mulai 2 Mei hingga 15 Mei 2020,” ucap Arief seusai memimpin rapat evaluasi PSBB di Kota Tangerang.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan, dari data yang dikumpulkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masih terdapat peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan korban meninggal akibat Covid-19.
Selain itu, kata Airin, tingkat kedisiplinan masyarakat mematuhi aturan-aturan selama PSBB pun baru mencapai 60 persen. Jumlah itu menurut dia masih rendah. Menurut Airin, untuk melandaikan kurva (flatten the curve) dibutuhkan tingkat kedisiplinan masyarakat paling tidak hingga 90 persen.
Dari hasil rapat evaluasi penerapan PSBB yang dilakukan setiap hari, Airin masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker, berboncengan di satu sepeda motor, orang keluar rumah tanpa urusan jelas, dan beroperasinya usaha-usaha yang tidak dikecualikan saat PSBB.
Dengan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat mematuhi aturan PSBB, hasilnya tidak begitu signifikan menekan persebaran virus. ”Salah satu indikator pemerintah daerah memutuskan untuk melanjutkan PSBB adalah soal kepatuhan masyarakat. Kalau belum patuh, diputuskan diperpanjang,” kata Airin.
Hingga 29 April 2020, jumlah PDP yang meninggal di Tangerang Selatan bertambah menjadi 56 orang, naik dari hari sebelumnya yang sebanyak 55 orang. Sedangkan pasien positif Covid-19 yang meninggal masih 18 orang.
Airin berkomitmen terus mengevaluasi pelaksanaan PSBB saat ini. Disinggung mengenai kemungkinan PSBB di Tangerang Selatan diperpanjang, ia mengatakan, perpanjangan PSBB merupakan kebersamaan antara Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Oleh sebab itu, Airin mengaku akan mengikuti apa pun yang menjadi kebijakan Gubernur Banten.
Di sisi lain, Airin mempertimbangkan DKI Jakarta dan Jawa Barat yang memutuskan memperpanjang PSBB. Menurut dia, kesempatan memutus mata rantai penularan Covid-19 akan maksimal jika DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten satu kesatuan dalam bertindak.
”Jadi nanti akan banyak hal yang saya sampaikan kepada gubernur manakala kita akan melakukan rapat evaluasi perpanjangan PSBB atau tidak di wilayah Tangsel,” ujarnya.
Pembenahan
Sejumlah pembenahan pun disiapkan Airin apabila nanti PSBB di Tangerang Raya secara resmi diperpanjang. Ia menilai harus terdapat perbedaan dalam PSBB tahap kedua nanti. Perbedaan itu bisa berupa sanksi kepada masyarakat. Selama PSBB tahap pertama, pelanggar hanya diberikan teguran dan imbauan.
Di PSBB tahap kedua, Airin berharap bisa memberikan sanksi yang lebih keras. Namun, keinginan itu cukup sulit diwujudkan mengingat arahan dari pemerintah pusat yang tidak menghendaki pemerintah daerah mengambil sikap keras terhadap pelanggar PSBB.
Ke depan, Airin memperkenankan ketua rukun warga (RW) memberikan teguran kepada warga yang melanggar. Jika pada PSBB tahap pertama blangko teguran hanya bisa dikeluarkan petugas di titik pemeriksaan, pada PSBB tahap kedua, satuan gugus tugas di tingkat RW akan diberikan blangko teguran. Dengan begitu, pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB tidak hanya terjadi di titik pemeriksaan.
Sementara itu, pembenahan pada pelaksanaan PSBB tahap kedua juga bakal dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. Arief Wismansyah menyatakan akan ada perubahan skema pada masa perpanjangan PSBB. Selain di jalan utama, titik pemeriksaan akan dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian, seperti pasar dan lokasi-lokasi yang menjadi area berjualan takjil selama bulan Ramadhan.
Pemkot Tangerang juga akan membentuk tim reaksi cepat pada penanganan warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
"Akan kami siapkan mekanisme penanganan pada warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19, seperti keluarga dekat atau inti sehingga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi,” kata Arief.
Untuk aktivitas pada sektor industri, diberlakukan skema baru pada saat jam masuk dan pulang kerja di lokasi pabrik. Hal itu bertujuan agar tingkat kepadatan pekerja berkumpul pada satu titik bisa berkurang karena harus menjaga jarak fisik. Pada masa PSBB, aktivitas industri di wilayah Tangerang Raya masih diperbolehkan beroperasi.
Di Kabupaten Tangerang, pada penerapan PSBB tahap kedua nanti, Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli meminta kepada petugas PSBB lebih tegas memberikan sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar. Selain itu, ia juga memerintahkan petugas meningkatkan frekuensi patroli menyisir warga yang masih membandel sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB.