Berkelahi karena Bansos, Dua Warga Jadi Tersangka di Jakarta Utara
Berkelahi akibat mempertanyakan bantuan sosial, dua warga di Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mempertimbangkan menghentikan kasus itu setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua warga RT 006 RW 008, Rawa Badak, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Kedua perempuan itu, PA dan NA, saling melukai karena mempersoalkan pembagian bantuan sosial sembako dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lingkungannya.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi, Kamis (30/4/2020), mengatakan, kasus penganiayaan itu berawal dari pertengkaran di media sosial antara warga, NH, dan Ketua RT 006. NH mempertanyakan data bantuan sosial dari pihak RT karena namanya tidak masuk dalam pendataan.
”Ketua RT kemudian menyampaikan bahwa NH sudah tidak tinggal di situ. Meskipun sesuai data KTP bahwa NH masih tinggal di situ, ketua RT menyarankan agar yang bersangkutan pindah,” kata Budhi di Polres Jakarta Utara. NH sudah lama berdomisili di Bekasi.
Ucapan ketua RT membuat NH tersinggung sehingga ia mendatangi rumah ketua RT itu dengan mengajak salah satu anggota keluarganya, NA. Di tempat itu terjadi pertengkaran hingga saling menganiaya antara NA dan putri ketua RT, PA.
Penganiayaan yang terjadi pada 23 April 2020 itu berujung saling lapor antara kedua pihak ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Polisi lalu menyelidiki kasus itu dan dari hasil visum ditemukan luka lebam di antara kedua pelaku, baik itu NA maupun PA.
”Dua orang ini sebelumnya tidak saling kenal sama sekali, jadi tidak ada kaitan dengan masalah sembako. Sudah 11 saksi yang kami periksa dan kesimpulannya mereka saling menganiaya,” ujarnya.
Dari kesimpulan itu, polisi kemudian meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan dan menetapkan PA dan NA sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Namun, dalam proses pemeriksaan, keduanya sama-sama mengaku bersalah dan saling memaafkan.
”Mereka membuat surat pernyataan (damai) dan surat pencabutan laporan. Suratnya sudah kami terima dan akan kami proses melalui gelar perkara untuk menentukan kasus ini dilanjutkan atau dihentikan. Surat perdamaian tentunya jadi pertimbangan kami,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Whirdhanto Hadicaksono menambahkan, meski kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan para tersangka itu dengan pertimbangan para tersangka kooperatif dan sudah berdamai. Polisi juga mempertimbangkan menggunakan diskresi kepolisian untuk menghentikan kasus itu setelah gelar perkara.
Ketua RT 006 RW 008 Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Imas mengatakan, warga yang mempertanyakan bantuan sosial sembako dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sudah tidak lagi berdomisili di wilayah RT 006. Warga itu sudah lama tinggal di Kota Bekasi dan hanya datang setahun sekali di rumah lamanya di tempat itu.
”Warga yang bersangkutan hanya datang saat mau perpanjang Kartu Jakarta Pintar (KJP) anaknya. Nah, saat ada bantuan sembako, baru dia datang ke sini,” ujarnya.
Imas mengakui warga tersebut tidak didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial karena khawatir terjadi pendataan ganda. Sebab yang bersangkutan sudah tinggal di Kota Bekasi.