logo Kompas.id
MetropolitanAkankah Muncul Dispensasi...
Iklan

Akankah Muncul Dispensasi dalam Regulasi Turunan Larangan Mudik?

Virus itu enggak pilih-pilih. Virus itu enggak ngerti ekonomi, enggak ngerti mendesak atau tidak mendesak, enggak ngerti beda mudik atau pulang kampung.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8IVRV0PM_s2j9RdXSFwte7STtJ8=/1024x661/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200429WEN1_1588136762.jpg
KOMPAS/PRADITYA MAHENDRA YASA

Sebuah spanduk imbauan untuk tidak mudik dipasang pada salah satu sudut jalan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah tersebut untuk membatasi mobilitas warga sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kementerian Perhubungan mendapat masukan dari Kementerian Koordinator Perekonomian. Salah satu masukan itu adalah perlunya Kementerian Perhubungan mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat dalam aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Akankah muncul dispensasi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan penting dan mendesak itu? Pastinya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan menerbitkan aturan turunan itu. Di sisi lain, Kemenhub tetap menjamin tidak akan mengubah larangan mudik.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000