300 Bus Beroperasi Fasilitasi Pergerakan Orang Berkriteria Khusus di Terminal Pulogebang
Terminal Pulogebang dibuka pemerintah untuk memfasilitasi pergerakan orang dengan kriteria khusus selama PSBB mulai Sabtu (9/5/2020). Masyarakat tetap dilarang untuk mudik.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali membuka layanan transportasi publik angkutan antarkota antarprovinsi dari Jakarta di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/5/2020). Layanan transportasi ini hanya dikhususkan untuk perjalanan orang dengan kriteria khusus, seperti orang yang menjalankan tugas pemerintahan, kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, hingga kegiatan ekonomi penting. Armada bus yang beroperasi di terminal itu berjumlah 300 bus dari 68 perusahaan otobus.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masyarakat tetap dilarang untuk mudik. Pemerintah hanya membuka operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk memfasilitasi pergerakan kegiatan yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
”Mulai hari ini, Terminal Pulogebang dioperasikan, tetapi tidak dengan tujuan ke seluruh kota. Jadi sangat selektif, hanya untuk 68 perusahaan otobus,” ucap Syafrin saat dihubungi dari Jakarta pada Sabtu sore.
Beroperasinya bus AKAP dengan kriteria khusus itu sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Kriteria khusus itu untuk mengakomodasi perjalanan mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Bus AKAP juga melayani perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal. Layanan transportasi juga diberikan kepada repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Syafrin menambahkan, berdasarkan izin dari Kementerian Perhubungan, bus AKAP yang diperbolehkan untuk beroperasi hanya 68 perusahaan otobus dengan jumlah armada sebanyak 300 bus. Ratusan bus itu akan melayani perjalanan orang dengan kriteria khusus ke Jawa dan Sumatera.
”Ini dengan tujuan tertentu, terutama kegiatan yang dikecualikan selama PSBB, maka persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan itu kami perketat. Jadi yang bersangkutan harus memiliki surat tugas dari kantornya, memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit, memiliki hasil lab negatif Covid-19,” ujar Syafrin.
Ini dengan tujuan tertentu, terutama kegiatan yang dikecualikan selama PSBB, maka persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan itu kami perketat. Jadi yang bersangkutan harus memiliki surat tugas dari kantornya, memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit, memiliki hasil lab negatif Covid-19.
Pengawasan terhadap persyaratan itu dilakukan dengan dua cara, yakni saat calon penumpang akan membeli tiket di perusahaan otobus dan menyiagakan petugas di terminal untuk mengecek persyaratan penumpang dan keabsahan dari persyaratan tersebut. Penumpang di setiap bus juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal demi memenuhi aturan physical distancing.
Syafrin menyebutkan, pengawasan pengoperasian bus AKAP dilakukan dengan sangat ketat. Setiap perjalanan diterbitkan manifes atau daftar penumpang untuk memudahkan polisi dalam pemeriksaan di titik check point.
”Bus yang diizinkan beroperasi dari Kementerian Perhubungan dilengkapi dengan stiker dan barcode. Jadi, polisi bisa mengecek barcode, kemudian mencocokkan data dengan sistem perizinan Kementerian Perhubungan. Polisi juga akan mengecek jumlah penumpang dengan mengecek manifes perjalanan,” tutur Syafrin.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menambahkan, Kementerian Perhubungan memastikan awak kendaraan yang bertugas bebas Covid-19. Penerapan protokol kesehatan Covid-19 juga dilakukan secara ketat.
”Jadi termasuk bus nanti disemprot disinfektan. Tidak semua masyarakat boleh menggunakan bus ini,” katanya.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, dihubungi terpisah, mengatakan, kebijakan membuka layanan operasional Terminal Pulogebang didukung Organda karena kriteria dan syarat bagi mereka yang harus bepergian sudah dijabarkan secara rinci, detail, dan jelas. Mereka tetap berkomitmen membantu pemerintah memutus mata rantai Covid-19 dengan tidak mengoperasikan armada bus yang tidak mendapat izin dari Kementerian Perhubungan selama PSBB.
”Kami mendukung langkah pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami tidak bisa bicara lagi dari sisi analisis ekonomi karena semua sudah rugi dan ambruk,” ucapnya.