Pemda Bogor Menilai Relaksasi Moda Transportasi Seharusnya Setelah PSBB
Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menilai aturan relaksasi moda transportasi sebaiknya diterapkan setelah pembatasan sosial berskala besar.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menilai aturan relaksasi moda transportasi sebaiknya diterapkan setelah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Mereka pun menegaskan akan tetap memperketat operasionalisasi moda transportasi di wilayahnya masing-masing.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dihubungi, Sabtu (9/5/2020), menilai, moda transportasi sebaiknya tetap dibatasi hingga penerapan PSBB di Jabodetabek selesai. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat menerapkan social dan physical distancing sehingga PSBB bisa berjalan maksimal.
”Kalau mau konsisten, tanggal 29 Mei adalah batas pencanangan Bencana Nasional Korona. Sebaiknya pelonggaran moda transportasi dilakukan setelah tanggal tersebut,” ujarnya.
Menurut Dedie, sebelum pemerintah daerah mengawasi kebijakan tersebut, sebaiknya Kementerian Perhubungan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis. Petunjuk yang dibuat Kemenhub dibuat untuk menyeragamkan kebijakan sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi di lapangan.
Meski sarana transportasi antardaerah mulai kembali dioperasikan, sampai saat ini suasana di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, belum ada pergerakan yang signifikan. Dedie memperkirakan kondisi di Terminal Baranangsiang yang masih sepi berkaitan dengan kebijakan internal dari pengusaha perusahaan otobus (PO).
Kalau mau konsisten, tanggal 29 Mei adalah batas pencanangan Bencana Nasional Corona. Sebaiknya pelonggaran moda transportasi dilakukan setelah tanggal tersebut.
”Mungkin pengusaha PO masih menghitung dampak pemakaian bus dengan batasan penumpang kedinasan dan bisnis yang diperbolehkan di luar penumpang mudik. Jadi, mungkin mereka masih menghitung apakah bisa menutup biaya operasionalisasinya,” ujarnya.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pembukaan kembali sarana transportasi seharusnya juga melihat perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Kebijakan tersebut kurang tepat diterapkan di daerah yang masih tinggi angka atau kurva penyebaran Covid-19.
”Kami di daerah sudah cukup kerepotan dengan regulasi yang terus berubah. Kami minta pemerintah pusat mendukung apa yang sedang kami lakukan saat ini,” ujarnya.
Kontras dengan aturan dari pemerintah pusat, pemda di wilayah Jabodetabek sepakat untuk memperketat operasional moda transportasi di wilayahnya masing-masing. Hal ini disepakati saat rapat koordinasi secara daring pada Jumat (8/5/2020) malam. Rapat juga diikuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kami di daerah sudah cukup kerepotan dengan regulasi yang terus berubah. Kami minta pemerintah pusat mendukung apa yang sedang kami lakukan saat ini.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, pembahasan utama dalam rapat tersebut yakni mengevaluasi PSBB dan membangun kesepakatan mengatur pergerakan orang di Jabodetabek. Nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam regulasi berupa peraturan gubernur atau wali kota dan bupati.
”Hanya orang yang bekerja di delapan sektor strategis yang boleh keluar masuk dengan dibuktikan melalui surat. Jika tidak memiliki surat, tidak diperbolehkan masuk dan akan dikenakan sanksi,” kata Bima.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, sampai saat ini, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) masih dilarang beroperasi di Kota Tangerang. Kondisi di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, juga masih tidak ada pergerakan yang signifikan.
Wahyudi menegaskan, tidak ada regulasi baru yang menyatakan transportasi umum antardaerah telah diperbolehkan membawa penumpang. Dishub juga tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan mudik bagi pengguna transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara sejak 24 April hingga 31 Mei 2020. Namun, dalam Pasal 5 disebutkan larangan penggunaan transportasi dikecualikan untuk pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
”Tidak ada instrumen yang dikeluarkan terkait relaksasi moda transportasi ini. Kami bekerja tetap berpangku pada regulasi, bukan pada statement,” katanya.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pernyataan Menteri Perhubungan terkait pelonggaran moda transportasi hanya berlaku bagi orang ataupun kendaraan yang dikecualikan sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 5 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
”Jangan didefinisikan dengan transportasi dibuka ini seolah-olah semua orang bisa naik dan melakukan mudik. Apalagi mengingat daerah Tangerang Raya, Jabodetabek, dan Jawa Barat itu sudah PSBB sehingga tidak semua bus bisa keluar masuk,” tuturnya.