logo Kompas.id
MetropolitanPemda Bogor Menilai Relaksasi ...
Iklan

Pemda Bogor Menilai Relaksasi Moda Transportasi Seharusnya Setelah PSBB

Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menilai aturan relaksasi moda transportasi sebaiknya diterapkan setelah pembatasan sosial berskala besar.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sodrOQR19240KK7IzUoT3mOvBDY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F16c31b41-3ab5-4524-afb8-a2d405f7052b_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Pengguna kendaraan disuruh memutar balik oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 31 di sekitar pintu Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai berlaku 24 April hingga 31 Mei 2020.

BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menilai aturan relaksasi moda transportasi sebaiknya diterapkan setelah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Mereka pun menegaskan akan tetap memperketat operasionalisasi moda transportasi di wilayahnya masing-masing.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dihubungi, Sabtu (9/5/2020), menilai, moda transportasi sebaiknya tetap dibatasi hingga penerapan PSBB di Jabodetabek selesai. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat menerapkan social dan physical distancing sehingga PSBB bisa berjalan maksimal.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000