Cekcok Saat Menagih Utang, Jari Tangan LS Putus Tersabet Golok
Seorang warga Bantargebang, Kota Bekasi, menganiaya penagih utang menggunakan golok. Warga itu kesal lantaran ditagih saat tidak memiliki uang.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kesal ditagih utang, AS terlibat percekcokan dengan LS, salah satu penagih utang. Akibatnya, jari LS putus terkena sabetan golok AS di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 di rumah AS di Jalan Lingkar Bambu,
Peristiwa bermula saat LS mendatangi rumah AS. Namun, saat ditemui, istri AS malah marah-marah lantaran ditagih ketika tidak memiliki uang.
”Karena istrinya marah-marah, terjadilah keributan. LS kemudian mengambil sebilah bambu dan direspons pelaku dengan mengambil golok. LS kemudian diserang hingga jarinya putus,” kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Ali Joni, Selasa (12/5/2020), di Kota Bekasi.
LS pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. ”AS sudah ditangkap dan ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Dia tinggal di kontrakan ketua RT, jadi kemarin diantar ketua RT,” ujar Ali.
Sejumlah rentetan kasus kejahatan di Kota Bekasi terjadi secara berurutan selama dua hari terakhir. Pada 10 Mei 2020, sepasang suami istri juga tewas dibunuh tetangganya sendiri di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat. Motif pembunuhan itu diduga karena pelaku, AN (60), sakit hati saat dapat kabar putrinya diperkosa putra pasangan suami-istri itu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, AN yang tinggal berdekatan dengan kedua pasangan suami-istri itu mendatangi kontrakan korban di saat mereka tertidur. Sebelum menyerang keduanya, AN terlebih dahulu mematikan saklar listrik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Arman menambahkan, perbuatan yang dilakukan AN termasuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Ia diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
”Delik pembunuhan berencananya sudah terjadi. Jadi, itu dulu yang kami dalami. Walaupun pelaku berkilah itu karena pemerkosaan, yang sudah terjadi dan sudah tuntas itu delik pembunuhan berencananya,” katanya.
Meski demikian, kata Arman, polisi masih akan terus menelusuri tindak pidana lain, terutama pemerkosaan yang disampaikan pelaku. Jika alasan itu terbukti, polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk mengusut kasus pemerkosaan tersebut. Dari informasi yang dihimpun polisi, putri pelaku telah berkeluarga dan tinggal terpisah.