logo Kompas.id
MetropolitanSanksi Kerja Sosial,...
Iklan

Sanksi Kerja Sosial, Penyegelan, dan Denda di Tahap Tiga PSBB Kota Bekasi

Setelah melewati dua tahap penerapan PSBB tanpa sanksi, PSBB tahap ketiga di Bekasi diberlakukan dengan sanksi. Ragam sanksinya pun bermacam-macam, mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UZzdMiPiuL_XYha0bQi4A0ENRdc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F86cceb8d-6dc1-4b5e-827b-bf0851f2c2ba_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pengguna jalan diberhentikan untuk mengikuti tes dengan metode PCR (reaksi rantai polimerase) Covid-19 di pos pemantauan PSBB di Sumber Artha, Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020).

BEKASI, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar tahap ketiga di Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai efektif berlaku dari Rabu (13/5/2020) sampai 26 Mei 2020. Masyarakat, perusahaan atau perkantoran, rumah makan, perhotelan, dan penanggung jawab sarana transportasi pribadi ataupun publik yang tidak mematuhi PSBB akan dikenai sanksi. Jenis sanksinya pun beragam, mulai dari teguran, kerja sosial, penyegelan, hingga denda.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penerapan PSBB tahap ketiga disertai ragam sanksi administratif. Ragam sanksi itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000