Sanksi Kerja Sosial, Penyegelan, dan Denda di Tahap Tiga PSBB Kota Bekasi
Setelah melewati dua tahap penerapan PSBB tanpa sanksi, PSBB tahap ketiga di Bekasi diberlakukan dengan sanksi. Ragam sanksinya pun bermacam-macam, mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar tahap ketiga di Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai efektif berlaku dari Rabu (13/5/2020) sampai 26 Mei 2020. Masyarakat, perusahaan atau perkantoran, rumah makan, perhotelan, dan penanggung jawab sarana transportasi pribadi ataupun publik yang tidak mematuhi PSBB akan dikenai sanksi. Jenis sanksinya pun beragam, mulai dari teguran, kerja sosial, penyegelan, hingga denda.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penerapan PSBB tahap ketiga disertai ragam sanksi administratif. Ragam sanksi itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
”PSBB tahap satu dan dua mulai ada penurunan kasus. Kami harap dengan PSBB tahap ketiga (yang disertai sanksi), kasus positif Covid-19 melandai,” ujar Rahmat, Rabu siang, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 serta ada kepastian hukum, dan mengoptimalkan PSBB.
Dalam aturan itu disebutkan, warga yang beraktivitas di luar rumah, terutama di tempat umum, tanpa mengenakan masker, berkerumun lebih dari lima orang, akan dikenai sanksi teguran lisan atau tertulis, sanksi kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum, dan denda administratif paling sedikit Rp 100.000 sampai Rp 250.000.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 serta ada kepastian hukum, dan mengoptimalkan PSBB.
Adapun bagi pengguna mobil pribadi dan transportasi barang yang membawa orang dengan kapasitas lebih dari 50 persen dikenai sanksi kerja sosial dan denda Rp 500.000 sampai Rp 1 juta. Mobil pelanggar juga akan diderek ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
Sementara itu, bagi perusahaan di luar sektor dikecualikan yang kedapatan beroperasi selama PSBB, Pemerintah Kota Bekasi akan menghentikan sementara kegiatan usahanya dengan tindakan penyegelan dan pemberian denda Rp Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Adapun bagi perusahaan sektor dikecualikan yang masih beroperasi tanpa mematuhi protokol pencegahan Covid-19 juga dikenai sanksi administratif berupa denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Hotel yang beroperasi juga akan dikenai sanksi berupa penutupan layanan fasilitas hotel yang menimbulkan kerumunan hingga pemberian denda mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 50 juta. Sanksi serupa diberikan kepada restoran dan rumah makan yang tidak mematuhi PSBB dengan besaran denda mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Hotel yang beroperasi juga akan dikenai sanksi berupa penutupan layanan fasilitas hotel yang menimbulkan kerumunan hingga pemberian denda mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 50 juta. Sanksi serupa diberikan kepada restoran dan rumah makan yang tidak mematuhi PSBB dengan besaran denda mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Sanksi edukatif
Di Kabupaten Bekasi, PSBB diperpanjang selama satu minggu ke depan, 13 Mei-19 Mei 2020. Pelaksanaan PSBB di wilayah itu disesuaikan dengan PSBB Provinsi Jawa Barat.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, selama tahap ketiga PSBB, pemerintah daerah setempat fokus mengedukasi warga untuk menaati aturan PSBB, terutama di tempat umum, pasar, toko, dan ritel. Penegakan aturan PSBB tahap ketiga juga dilakukan dengan edukatif, yaitu berupa teguran.
”Kami juga fokus melacak kasus-kasus Covid-19, mempercepat penanganan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala,” tutur Alamsyah.
Dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id, yang diakses pada Rabu sore, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi, 140 kasus dengan rincian 63 sembuh, 67 dirawat, dan 10 meninggal. Adapun ODP 3.220 orang dan PDP 860 orang.
Alamsyah menambahkan, perkembangan kasus positif Covid-19 di daerah itu dari PSBB tahap pertama hingga ketiga fluktuatif. Kasus-kasus baru rata-rata merupakan orang tanpa gejala yang ditemukan melalui tes massal menggunakan PCR.
”Kami sedang menambah 1.000 PCR dan tesnya sudah dimulai dari beberapa hari yang lalu. Targetnya dalam minggu ini selesai,” ujarnya.