Kota Bekasi berencana membuka kembali pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga aktivitas pendidikan saat PSBB tahap tiga berakhir. Namun, rencana itu membuat sukarelawan yang ikut berjuang memerangi Covid-19 kecewa.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bersiap untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB setelah tahap tiga PSBB berakhir pada 26 Mei 2020. Pelonggaran ini diikuti dengan membuka kembali pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga aktivitas pendidikan dengan ketentuan mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
Sebagian sukarelawan yang selama ini ikut berjuang menyadarkan warga agar mematuhi PSBB dan turut memberi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19 kecewa dengan rencana pelonggaran tersebut.
”Insya Allah setelah 26 Mei (PSBB) selesai, mungkin kami akan memutuskan ada pelonggaran yang dinamakan dengan relaksasi. Namun, kami tunggu tiga hari ke depan (memantau kelandaian kasus Covid-19),” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (19/5/2020), di Kota Bekasi.
Salah satu pertimbangan Pemerintah Kota Bekasi untuk melonggarkan PSBB selain kasus positif Covid-19 terus melandai, juga karena zona hijau di wilayah kelurahan yang sebelumnya dinyatakan merah karena ada pasien Covid-19 terus bertambah. Saat ini, ada 38 kelurahan dari total 56 kelurahan di 12 Kecamatan di Kota Bekasi yang sudah dinyatakan hijau atau bebas Covid-19.
Dari data laman corona.bekasikota.go.id, pada Selasa sore, kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi 282 orang. Rinciannya, 216 kasus sembuh, 35 dirawat, dan 31 meninggal.
Di masa relaksasi atau era hidup normal baru setelah PSBB, seluruh aktivitas perbelanjaan, sekolah, hingga perkantoran akan kembali dibuka. Namun, aktivitas warga tetap dibatasi dengan harus mengenakan masker, menjaga jarak, membiasakan pola hidup bersih, dan sehat. Pelonggaran PSBB akan tetap dikontrol pemerintah agar warga mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
”Protokolnya tetap dijaga, aturan PSBB tidak kami cabut. Sanksi administratif juga masih tetap ada, termasuk sanksi kerja sosial,” ujar Rahmat.
Di Kabupaten Bekasi, Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi baru akan menggelar rapat untuk menentukan PSBB di daerah itu diperpanjang atau dilonggarkan pada Rabu (20/5/2020). PSBB tahap tiga di Kabupaten Bekasi juga akan berakhir pada 26 Mei 2020.
”Besok pagi kami rapat evaluasi. Sekaligus membahas PSBB di hari raya Idul Fitri,” ucap Alamsyah.
Rencana pelonggaran PSBB di Kota Bekasi disambut pesimistis oleh sukarelawan komunitas Bekasi Lawan Covid-19. Sukarelawan yang selama ini turut berjuang membantu pemerintah menyadarkan warga untuk menaati PSBB dan ikut memberikan bantuan sosial agar warga tetap tinggal di rumah menilai upaya mereka tidak dihargai pemerintah.
Koordinator Bekasi Lawan Covid-19 Hendro Rahmandani saat dihubungi terpisah mengatakan, sejak awal, penerapan PSBB di Kota Bekasi dinilai sudah tidak efektif. Hal itu terlihat dari penyaluran bantuan sosial dari pemerintah yang tidak merata dan terlambat. Situasi ini dinilai dapat menimbulkan kekacauan massal jika warga dipaksa tinggal di rumah tanpa diberi jaring pengaman sosial.
Sukarelawan kemudian berupaya membantu pemerintah dengan menggalang dana, mendistribusikan alat perlindungan diri, hingga kebutuhan bahan pokok. Sasaran distribusi itu difokuskan ke warga yang luput dari bantuan pemerintah.
”Kami sejak PSBB kedua sebenarnya sudah kecewa karena pengawasan PSBB makin longgar, tetapi tingkatan edukasi juga minim. Jadi, kenapa harus ada PSBB ketika pada akhirnya harus ada relaksasi. Ketika solidaritas sosial tumbuh, rakyat bantu rakyat, sukarelawan bantu rakyat, kami tidak tahu pemerintah atau negara malah bantunya siapa,” ujarnya.
Kami sejak PSBB kedua sebenarnya sudah kecewa karena pengawasan PSBB makin longgar, tetapi tingkatan edukasi juga minim. Jadi, kenapa harus ada PSBB ketika pada akhirnya harus ada relaksasi.
Dorongan agar pemerintah berhati-hati dalam melonggarkan PSBB juga disampaikan epidemiologi Iqbal Elyzar. Koloborator Laporcovid19.org itu menilai, Indonesia belum saatnya melonggarkan PSBB. Sebab, belum ada indikator yang menunjukkan kasus di Indonesia turun dan layak untuk melonggarkan PSBB.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga berulang kali menyebutkan, wabah ini akan berlangsung lama sampai ditemukan vaksin. Oleh karena itu, ajakan untuk berdamai dengan Covid-19 dinilai sebagai kekeliruan.
”WHO sudah mendorong kita untuk melawan dan mengendalikan Covid-19 dengan memberikan panduan atau syarat yang harus dipenuhi sebelum masuk ke new normal. Itu harus diikuti,” kata Iqbal (Kompas.id, 19/5/2020).