logo Kompas.id
MetropolitanPenambahan Kapasitas Bus Belum...
Iklan

Penambahan Kapasitas Bus Belum Berdampak pada Peningkatan Jumlah Penumpang

Keputusan pemerintah untuk menambah kapasitas angkut bus AKAP belum berdampak di lapangan. Penumpang masih enggan memakai bus karena diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Oleh
Insan Alfajri
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_p04jCwU5n6CZo1coDe8ZbYnD9I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F1775b216-892d-421a-9ec8-e74283cf34f1_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara suasana Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, yang sepi dari bus antarkota antarprovinsi (AKAP), Rabu (10/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penambahan kapasitas penumpang bus antarkota antarprovinsi belum berpengaruh terhadap penambahan jumlah penumpang di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Para penumpang masih terganjal aturan yang mengharuskan mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Penambahan kapasitas penumpang bus AKAP diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah Penyebaran Covid-19. SE ini terbit 8 Juni 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang ditetapkan Menteri Perhubungan pada tanggal yang sama.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000