Sejumlah minibus menawarkan jasa pengangkutan ke Serang, Banten, tanpa mengharuskan penumpang memiliki SIKM. Jasa angkutan ini diminati pengguna.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah minibus antarkota antarprovinsi di Jakarta mengangkut penumpang tanpa surat izin keluar masuk atau SIKM. Mereka mengklaim tak ada lagi pemeriksaan dokumen penumpang selama di perjalanan.
Berjarak sekitar 30 meter dari Plaza Slipi Jaya, Jakarta Barat, sebuah minubus berwarna biru menunggu penumpang, Kamis (11/6/2020) siang. Minibus dengan pelat nomor kuning (angkutan umum) itu tidak bermerek. Hanya tulisan Bandara Soekarno-Hatta tertera di depan kaca depan.
Menurut penuturan sopir yang berusia sekitar 50 tahun itu, minibus itu mengangkut penumpang ke Serang, Banten. Pul terakhir berada di Rumah Sakit Sari Asih, Serang.
Penumpang tidak perlu memiliki SIKM. ”Saya saja tidak punya surat jalan, tetap bisa berangkat. Tenang, sudah tidak ada pemeriksaan,” katanya meyakinkan.
Menurut dia, sejak Senin (8/6/2020) lalu, sudah tak ada pemeriksaan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Minibus ini pun tetap beroperasi sebelum PSBB transisi di DKI Jakarta berlaku.
”Waktu PSBB itu memang agak ketat. Kendaraan disuruh putar balik, tetapi ya saya tetap bisa sampai ke Serang,” katanya.
Saya saja tidak punya surat jalan, tetap bisa berangkat. Tenang, sudah tidak ada pemeriksaan.
Di dalam mobil, sudah naik 10 penumpang. Mobil ini berkapasitas 15 penumpang. Menurut agen, harga tiket ke Serang Rp 25.000 untuk kendaraan dengan pendingan. ”Bus yang tak pakai AC Rp 20.000. Kalau tidak macet, dijamin satu jam sudah sampai,” katanya.
Minibus dengan rute yang sama juga bisa ditemui di Terminal Grogol, Jakarta Barat. Minibus itu berlabel Jala Bhakti. Siang itu, empat unit Jala Bhakti sedang menunggu penumpang.
Menurut penuturan agen, tak ada syarat khusus bagi penumpang. Hanya saja, pembatasan jumlah penumpang masih berlaku. ”Dari 15 penumpang, sekarang maksimal 10. Karena dibatasi, ongkosnya menjadi Rp 30.000,” katanya.
Waktu PSBB itu memang agak ketat. Kendaraan disuruh putar balik, tetapi ya saya tetap bisa sampai ke Serang.
Ditemui di lokasi, Kepala Terminal Grogol Frendy Manalu menjelaskan bahwa pihaknya tidak memeriksa SIKM penumpang. Pertimbangannya, pengguna minibus ini rerata pekerja, bukan orang yang pulang kampung atau mudik.
Petugas, lanjut Frendy, hanya memastikan sopir tidak melanggar aturan pembatasan penumpang. ”Kami juga memastikan penumpang harus mengenakan masker,” katanya.
Seorang pejabat dinas perhubungan lainnya terlihat berkunjung ke Terminal Grogol. Namanya U Gunawan. Kompas pun menanyakan perihal SIKM ini kepada pejabat tersebut.
Setelah melakukan panggilan telepon, Gunawan menjelaskan, ternyata SIKM juga wajib bagi penumpang minibus itu. Ini karena Serang sudah berada di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). ”Tetapi ini belum akan kami tindak, kami tunggu dulu instruksi dari pimpinan,” katanya.
Ditanya mengenai klaim sopir tentang tidak ada pemeriksaan oleh petugas, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, personel Polri hanya mendampingi. Petugas utamanya adalah petugas dinas perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta. ”Jadi, bisa ditanyakan ke Kadishub,” ujarnya.
Pendaftaran SIKM dibuka 15 Mei 2020 ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Aturan itu menegaskan, warga dari Jabodetabek hanya boleh memasuki Ibu Kota berbekal SIKM. SIKM juga disyaratkan untuk dimiliki warga Jakarta yang hendak keluar Jabodetabek. Permohonan disertai bukti surat tugas kantor.
Di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, penumpang bus AKAP masih wajib menggunakan SIKM. Kemarin, ada dua penumpang yang ditolak lantaran tidak memiliki surat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, batas waktu pemberlakuan SIKM dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 mengikuti Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Covid-19. Apabila keppres itu dicabut, SIKM otomatis tak diberlakukan lagi Kompas.com (3/6/2020).