Publik Figur Terus Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba di kalangan publik figur seakan tak ada habisnya. JL (43), produser dan sutrdara film, kembali ditetapkan sebagai tersangka akibat narkoba.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
Deretan publik figur di Tanah Air seakan tak ada habisnya terjerat kasus narkoba. Terkini, JL (43), kembali ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Senin (15/6/2020). Lelaki yang berprofesi sebagai produser dan sutradara film itu sudah empat tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.
JL ditangkap polisi pada 12 Juni 2020 di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sisa penggunaan seberat 1,32 gram dan sejumlah alat isap sabu.
”Dari integorasi awal saat penggerebekan, tersangka mengaku baru pertama menggunakan narkoba. Tetapi dari hasil pemeriksaan lanjutan, dia akhirnya mengakui kalau sudah empat tahun mengonsumsi narkoba,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi, Senin, di Polres Metro Jakarta Utara.
JL menyatakan terpaksa menggunakan narkoba karena beban kerja yang berujung stres. Selama empat tahun mengonsumsi narkoba, JL juga disebut menutup dengan rapat perbuatannya sehingga tak diketahui pihak keluarga.
Polisi sudah berhasil mengantongi nama pemasok narkoba ke JL dan kini masih diburu polisi. Pemasok narkoba itu, dari pengakuan JL, masih berdomisili di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi sudah berhasil mengantongi nama pemasok narkoba ke JL dan kini masih diburu polisi. Pemasok narkoba itu, dari pengakuan JL, masih berdomisili di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
”Pemasok sedang kami dalami karena lokasinya di wilayah kami. Dari hasil pemeriksaan ke tersangka JL, dia mengonsumsi sendiri,” ujar Budhi.
Akibat dari penyalahgunaan narkoba itu, JL terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dia disangka melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyalahgunaan narkoba oleh kalangan publik figur masih terus terjadi, bahkan di masa pandemi Covid-19. Dari Februari hingga Juni 2020, sedikitnya sudah 11 publik figur Tanah Air yang ditangkap polisi akibat narkoba.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2020, polisi juga menangkap seorang publik figur berinisial RK akibat penyalahgunaan obat-obatan jenis psikotropika. Dari hasil tes urin, RK dinyatakan positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine (benzo).
Narkoba selama pandemi
Jeratan narkoba di kalangan publik figur hingga masyarakat sejalan dengan tinggi penyelundupan narkoba ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, setiap hari ada 15-20 kasus baru penyalahgunaan narkoba yang berhasil digagalkan polisi.
Badan Narkotika Nasional menjelang peringatan Hari Antinarkoba Internasional yang jatuh setiap 26 Juni juga kembali mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda. Sebab, di tengah pandemi Covid-19, transaksi jual beli narkoba terus terjadi, tidak hanya melalui orang ke orang atau melalui kurir, tetapi juga melalui jasa pengiriman barang hingga ojek daring.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Heru Winarko mengatakan, kebijakan penguncian wilayah (lockdown) di sejumlah negara tidak berarti memutus peredaran narkoba masuk ke Indonesia. Tidak seperti sebelumnya, peredaraan narkoba yang banyak menggunakan kurir, saat ini pada masa pandemi Covid-19 global, bandar dan sindikat mengunakan jasa pengiriman barang. Peredaran narkoba pun beradaptasi dengan situasi.
”Perlu diingat, narkoba masih mengintai kita meski dalam masa pandemi ini. Untuk mengelabui petugas, bandar menyelipkan narkoba ke barang atau jasa ekspedisi dan pengiriman. Kita harus tetap waspada bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi penerus bangsa,” kata Heru, Jumat (12/6/2020).
Perlu diingat, narkoba masih mengintai kita meski dalam masa pandemi ini. Untuk mengelabui petugas, bandar menyelipkan narkoba ke barang atau jasa ekspedisi dan pengiriman.