Setelah 7 Juni, pemeriksaan SIKM dilakukan di perbatasan Jakarta-Bodetabek. Namun, Kamis (18/6/2020) siang, pengecekan SIKM tidak terlihat berjalan di pos simpang jalan layang Universitas Indonesia, Jakarta Selatan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengaktifkan pos-pos pemeriksaan ”warisan” pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sebelum masa transisi. Salah satunya, untuk mengecek ada-tidaknya surat izin keluar masuk atau SIKM pada pengendara yang keluar masuk Jakarta. Namun, pantauan pada Kamis (18/6/2020) siang, pengecekan SIKM tidak terlihat berjalan di pos simpang jalan layang Universitas Indonesia, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 13.00, tidak terlihat petugas dari pos pemeriksaan simpang jalan layang UI yang berdiri untuk bersiap mencegat kendaraan yang dicurigai digunakan pengguna dari luar Jabodetabek untuk masuk Jakarta tanpa SIKM. Pos itu berlokasi di perbatasan DKI dengan Depok. Seluruh personel berseragam Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, dan Dinas Perhubungan hanya duduk di sekitar tenda.
Meski demikian, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menegaskan, pengecekan terhadap orang yang keluar masuk Jakarta tetap dijalankan. ”Semua check point di Jakarta Selatan masih melakukan kegiatan dan pelaporannya,” ucap dia lewat pesan singkat, Kamis (18/6/2020).
Namun, Ujang belum menjawab soal tidak terlihatnya petugas pos pemeriksaan yang bersiaga untuk mengecek ada-tidaknya SIKM pada pengguna jalan yang dicurigai datang dari luar Jabodetabek.
Ujang belum menjawab soal tidak terlihatnya petugas pos pemeriksaan yang bersiaga untuk mengecek ada-tidaknya SIKM pada pengguna jalan yang dicurigai datang dari luar Jabodetabek.
Pos simpang jalan layang UI adalah satu dari tiga pos pemeriksaan PSBB yang masih aktif di Jakarta Selatan. Dua lainnya adalah pos di simpang Pasar Jumat (perbatasan DKI-Tangerang Selatan) dan di Jalan Ciledug Raya (perbatasan DKI-Kota Tangerang).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dimuat dalam pemberitaan beritajakarta.id, mengatakan, pemeriksaan SIKM bagi pengendara yang akan masuk Jakarta tetap akan berlanjut meski aturan dari pemerintah pusat terkait pengendalian dan larangan arus mudik dan balik hanya berlaku hingga 7 Juni.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan menyatakan, pengendalian dan larangan arus mudik dan balik berlaku hingga 7 Juni 2020.
”Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek,” ujar Syafrin.
Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek.
Ia menegaskan, pemeriksaan tetap berjalan selama Covid-19 masih berstatus bencana nasional non-alam, sesuai Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.