Direktur perusahaan di bidang investasi yang berkantor di SCBD, Jakarta Selatan, ditangkap polisi akibat narkoba. Ia menerima kiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
Jeratan narkoba tak mengenal usia, kalangan, ataupun jabatan. Kali ini, seorang direktur berinisial HKL, yang juga merangkap komisaris perusahaan investasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, ditangkap aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara setelah menerima paket kiriman berisi narkoba jenis ganja.
Paket ganja yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, itu di bagian luarnya tertera nama barang berupa baju. Namun, paket yang tiba di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, pada 16 Juni 2020 itu dicurigai petugas Kantor Kepabeanan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda lantaran diduga berisi narkoba. Mereka lalu menjalin koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara untuk menyelidiki paket tersebut.
”Kami kemudian melakukan kontrol pengiriman ke alamat tujuan barang tersebut di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Kami tidak gegabah karena alamatnya ditujukan ke seseorang yang berprofesi sebagai direktur perusahaan dan merangkap komisaris di perusahaan itu,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi, di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (23/6/2020).
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk mengecek keaslian alamat serta nama penerima kiriman. Penyelidikan itu membuahkan hasil lantaran HKL kemudian mengambil paket kiriman yang sebelumnya diantar petugas jasa pengiriman dan dititipkan di resepsionis perusahaan itu.
Kami tidak gegabah karena alamatnya ditujukan ke seseorang yang berprofesi sebagai direktur perusahaan dan merangkap komisaris di perusahaan itu.
Setelah mengambil kiriman itu, HKL membawa paket berisi ganja tersebut ke rumahnya di kompleks Perumahan Kalibata Indah, Jakarta Selatan. Ia sempat mengonsumsi beberapa ganja tersebut sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 18 Juni pukul 09.00.
”Saat penangkapan, kami menyita 5 linting ganja, 2 plastik klip berisi ganja, dan 1 paket foil berisi ganja. Jadi, total alat bukti narkoba jenis ganja yang kami sita beratnya 58,03 gram,” ujar Budhi.
Akibat dari perbuatan HKL, ia terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. HKL disangka melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkoba di tol
Tak berselang lama atau pada 20 Juni 2020, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pengendara berinisial REP (24) dan YS (32) saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di rest area Km 14, Tol Wiyono Wiyoto, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas yang mencurigai mobil dua tersangka itu kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sabu seberat 0,7 gram dan alat isap sabu.
Petugas Patroli Induk Dua PJR Polda Metro Jaya Brigadir Kepala Amir mengatakan, petugas awalnya mencurigai sebuah mobil sedan merah di Jalan Tol Wiyono Wiyoto arah ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang tiba-tiba berhenti di bahu jalan Km 14. Saat didatangi petugas, REP dan YS tengah menyiapkan alat pengisap sabu.
”Saat kami tanya aktivitasnya, mereka panik dan segera menyembunyikan sesuatu. Kami lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan satu klip sabu di bungkusan rokok,” ujar Amir.
Saat kami tanya aktivitasnya, mereka panik dan segera menyembunyikan sesuatu. Kami lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan satu klip sabu di bungkusan rokok.
Petugas kemudian menyerahkan REP dan YS ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangka melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.