Kuasa Hukum Pertanyakan Pemanggilan Kembali Eggi sebagai Tersangka Makar
Eggi dilaporkan ke polisi April 2019 dengan dugaan makar karena membuat pernyataan tentang ”people power” saat berorasi di depan rumah calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya melanjutkan pengusutan dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana setelah penanganan kasus terhenti sejak penahanannya ditangguhkan pertengahan tahun lalu. Kuasa hukum Eggi mempertanyakan langkah penyidik tersebut.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan surat panggilan pertama bagi Eggi agar menghadiri pemeriksaan pada Kamis (3/12/2020).
”Kami menilai panggilan hari ini cukup aneh karena kita sama-sama mengetahui pada tahun 2019, Pak Eggi sudah diperiksa sebagai saksi, dipanggil pertama sebagai tersangka, tetapi kenapa sekarang beliau dipanggil lagi sebagai tersangka panggilan pertama lagi. Mengulang,” ucap kuasa hukum Eggi, Hizbullah Assidiqi, di Jakarta, Kamis.
Selain itu, surat baru diterima hari Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 atau H-2, itu pun hanya dititipkan ke petugas keamanan. Karena itu, Hizbullah datang mewakili Eggi untuk terlebih dahulu mengklarifikasi ke penyidik.
Hizbullah, yang juga anak Eggi, menuturkan, kliennya tidak bisa hadir karena jadwal pemeriksaan bertepatan dengan perayaan ulang tahunnya yang ke-61. Ayahnya pun memiliki agenda dengan keluarga hingga malam.
Eggi dilaporkan ke polisi pada 19 April 2019 dengan dugaan makar oleh Suriyanto. Itu lantaran Eggi membuat pernyataan tentang people power saat berorasi di depan rumah calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto (kini Menteri Pertahanan), di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 17 April 2019.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini diduga melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Eggi ditangkap dan ditahan mulai 13 Mei 2019. Pada 24 Juni 2019, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Eggi, dengan kader Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai penjamin.
Hizbullah menuturkan, sejak penangguhan itu, ayahnya menjalani lapor wajib dengan datang ke kantor polisi dua kali sepekan. Setelah beberapa waktu, petugas menyampaikan Eggi tidak perlu lagi wajib lapor sehingga mereka menilai masalah sudah selesai. Apalagi, Prabowo yang didukung Eggi pun sudah merapat ke kabinet kompetitor pemilihan umum, yakni Presiden Joko Widodo.
Menuntaskan kasus lama
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pengacara Eggi sudah menemui penyidik hari Kamis dan dinilai menyampaikan alasan yang patut dan wajar terkait ketidakhadiran tersangka.
”Sampai saat ini, penyidik sedang merumuskan dan koordinasi dengan pengacara untuk menjadwalkan kapan kehadiran dari saudara ES. Nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Tentang pengusutan kembali dugaan makar Eggi yang terkesan ”dihidupkan” lagi setelah tidak ada kabarnya dari tahun lalu, Yusri menyebutkan, itu bagian dari program Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran untuk menuntaskan kasus-kasus lama. Selain kasus yang melibatkan Eggi, terdapat kasus-kasus lain yang hendak dituntaskan.