Sejumlah warga di Jakarta membatasi kegiatan di luar rumah agar selesai sebelum pukul 19.00. Hal ini lantaran banyak gerai ritel, restoran, dan mal yang tutup pada jam tersebut menjelang akhir tahun.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Warga mengurangi aktivitas malam seiring berlakunya pembatasan jam operasional tempat usaha di Jakarta. Mereka cenderung menuntaskan kesibukan di luar rumah sebelum gelap datang.
Kebiasaan baru ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Aturan ini membatasi jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan, seperti mal, tempat hiburan, dan restoran. Pemprov DKI mengizinkan tempat-tempat tersebut beroperasi hingga pukul 19.00 pada periode 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari 2021.
Dinda Setiawati (25), warga Matraman, Jakarta Timur, belakangan membatasi waktu pelesiran di sekitar kota sebelum pukul 19.00. Saat mengunjungi pusat kuliner di Jalan Haji Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Dinda sudah berencana pulang pada pukul 18.00.
”Lebih baik pulang karena menjelang pukul 18.30, petugas menertibkan pedagang agar segera tutup di sini. Lagian kalau diusir-usir sama petugas waktu makan, enggak enak banget," ujar Dinda di salah satu gerai makanan di Menteng, Minggu (27/12/2020) malam.
Irfan Matin (27) juga enggan beraktivitas terlalu malam di luar rumah. Dia belajar dari pengalamannya dua hari terakhir saat berkunjung ke mal di Jakarta Selatan. Saat mal itu akan tutup pada pukul 19.00, orang-orang malah berkerumun tak keruan. Jaga jarak fisik antarorang malah banyak dilanggar.
Begitu pula saat dia mengunjungi sejumlah swalayan dan gerai ritel kecil. Semua tempat itu tutup setelah pukul 19.00. ”Kita biasanya jam segitu masih santai, tahu-tahu tempat makan dan supermarket sudah pada tutup. Mau beli minum pun akhirnya ke warung-warung pinggiran, mana orangnya enggak pakai masker lagi,” ucap warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, ini.
Pantauan Kompas, Minggu (27/12/2020) malam, menunjukkan hal serupa. Pusat kuliner di Jalan Haji Agus Salim lebih sepi karena pembatasan operasi hingga pukul 19.00. Begitu pula seluruh gerai di Pasar Baru, Jakarta Pusat, mulai tutup dengan kawalan petugas satuan polisi pamong praja pada pukul 18.30.
Penutupan itu juga berlaku pada tempat hiburan seperti Taman Margasatwa Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah. Selain itu, sebagian fasilitas publik di sejumlah wilayah di Ibu Kota, termasuk fasilitas olahraga taman dan RPTRA, tutup pada malam hari.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, kebijakan pembatasan diambil sebagai respons kasus Covid-19 yang masih tinggi. Hal itu diharapkan bisa mengendalikan mobilitas warga selama liburan, terutama kegiatan yang berkerumun menjelang malam hari.
Arifin menegaskan, pengawasan operasional itu tidak pandang bulu. Semua usaha restoran dan mal akan diminta tutup pada pukul 19.00. ”Terutama untuk resto dan mal, kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Sudah ada sosialisasi untuk mereka juga sebelumnya, kami tinggal mengawasi,” ujarnya.
Periode libur panjang kerap memunculkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan catatan Kompas, periode libur panjang pertengahan Agustus menyebabkan lonjakan kasus 3.000 pasien per hari di bulan September. Periode liburan serupa di akhir Oktober juga memicu lonjakan kasus hingga 4.000 pasien per hari. Sementara angka kasus harian meningkat hingga 6.528 pasien pada Minggu, 27 Desember ini.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus Covid-19 selalu meningkat tajam pascalibur panjang. Pascalibur panjang Idul Fitri, kasus positif naik 69-93 persen pada 28 Juni. Pascalibur panjang Hari Kemerdekaan, kasus positif meroket 58-118 persen pada pekan pertama dan ketiga September. Adapun pascalibur panjang 28 Oktober hingga 1 November, kasus positif meningkat 17-22 persen pada 8-22 November.
Pengajar Program Studi Perjalanan Wisata Universitas Negeri Jakarta, Khrisnamurti, menuturkan, kebijakan menutup berbagai destinasi wisata, fasilitas publik, hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan adalah langkah tepat. Sebab, pada akhir tahun, terutama 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021, merupakan puncak kunjungan warga ke berbagai tempat wisata di Ibu Kota.
”Ini adalah akhir tahun yang harus direfleksikan, apa yang kita inginkan tidak tercapai, tetapi bersyukur apa yang kita punya. Dalam pariwisata, ada health tourism, religius tourism, dan heritage tourism. Jadi, berpikirnya benar-benar untuk refleksi,” tutur Khrisna, Kamis (24/12/2020).