MALANG, KOMPAS — Para pegawai kontrak, honorer, tidak tetap, dan pegawai tetap nonpegawai negeri sipil dari berbagai profesi yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara menuntut agar revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara segera disahkan tahun ini.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak berkeadilan dan belum mengakui keberadaan para tenaga kontrak, honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS. Padahal mereka semua telah menghabiskan waktu puluhan tahun mengabdi kepada pemerintah.
Selama ini, UU ASN hanya mengakui dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mengenai PPPK, hingga saat ini belum ada karena pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Adapun persyaratan untuk menjadi seorang PNS cukup rumit. Mereka harus mengikuti ujian. Selain itu, UU ASN juga mengatur adanya ketentuan batasan usia bagi sang calon, yakni 18-35 tahun.
Pengusung Revisi UU ASN Rieke Dyah Pitaloka pada acara konsolidasi bertajuk ”Sahkan Revisi UU ASN” di Gedung Dome Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Minggu (4/3), mengatakan, tidak boleh ada diskriminasi dalam pengangkatan ASN.
”Diangkat menjadi pegawai tetap negara tidak boleh berdasarkan batasan umur. Salah satu pasal penting adalah pengangkatan didasarkan pada masa kerja honorer PTT (pegawai tidak tetap),” ujarnya.
Kegiatan konsolidasi diikuti seribuan anggota Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Kediri, Jember, Banyuwangi, Ngawi, dan Sidoarjo. Selain itu juga datang Dewan Pengurus Daerah, antara lain dari Kebumen (Jawa Tengah), Kepulauan Riau, dan Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatera Selatan).
Menurut Rieke, Presiden Joko Widodo sudah meminta menteri terkait untuk membahas masalah ini. Menteri tersebut juga telah datang ke DPR. Badan Legislasi DPR sendiri mendapat amanah untuk membahas masalah ini.
”Insya Allah 5 Maret ini mulai masa sidang. Kami berharap segera ada pembahasan pasal demi pasal,” ujarnya.
Rieke mengatakan, ini merupakan revisi terbatas, tetapi tidak hanya satu pasal sehingga tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikannya.
”Dalam revisi ini kita tidak gebyah uyah ingin diangkat semua (jadi PNS), tidak. Tapi ada validasi, verifikasi, dan tentu saja mempertimbangkan keuangan negara. Namun, tentu kami minta prioritas bagi mereka yang pengabdiannya telah lama,” katanya.
Ketua Umum Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani mengatakan, selama ini para pegawai di luar PNS dan PPPK tidak diakui meskipun mereka telah lama mengabdi kepada negara. ”Kita semua dianggap hantu gentayangan,” ujarnya.
Pada draf revisi UU terdapat beberapa usulan, antara lain pegawai honorer, tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
Pengangkatan PNS memprioritaskan mereka yang telah bekerja paling lama, bukan atas batasan umur.
”Mengenai perkembangan revisi UU, pada 24 Januari tiga menteri (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) sudah datang ke Badan Legislasi DPR untuk membicarakan masalah ini. Menpan sendiri bersedia merevisi UU ASN,” kata Mariani.
Salah satu pegawai tidak tetap yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah KNASN Kabupaten Pasuruan Subari mengatakan, masalah yang dihadapi dalam beberapa tahun terakhir adalah tidak adanya pengangkatan pegawai honorer. Kalaupun ada, biasanya hanya dibatasi umur maksimal 35 tahun. Padahal lebih banyak berumur di atas itu.
”Sehingga kami desak agar UU tersebut segara disahkan sehingga semua pegawai honorer daerah benar-benar diangkat jadi ASN,” ujarnya. Di Kabupaten Pasuruan terdapat sekitar 1.200 pegawai honorer daerah, terdiri dari tenaga kesehatan, guru, penyuluh pertanian, dan lainnya.
Mereka dapat gaji dari APBD dengan nilai rata-rata Rp 1,95 juta per bulan (untuk lulusan S-1). Nasib yang dialami rekan Subari masih lumayan bagus karena ada pegawai berstatus serupa di wilayah lain yang gajinya jauh lebih kecil dari Pasuruan.