SURABAYA, KOMPAS - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Aang Khunaifi mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur agar berupaya menjaring kembali pemilih Pilkada sebanyak 279.785 yang sudah ditemukan berpotensi terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Bawaslu Jatim menemukan data itu dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) karena penduduk pemilih belum melaksanakan Perekaman KTP Elektronik. Padahal jika penduduk tidak merekamkan data diri pada KTP Elektronik, yang artinya tidak punya e-KTP atau setidaknya surat keterangan domisili (suked), maka tidak berhak mengikuti Pilkada serentak 27 Juni 2018.
“Mestinya masih ada waktu bagi kantor-kantor kecamatan untuk melakukan perekaman data, jika perlu mendatangi melalui aparat desa dan kelurahan. Setidaknya petugas Dispendukcapil melakukan tindakan proaktif atau jemput bola kepada pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan domisili (Suked). Sebab masih dimungkinkan adanya pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan yang bisa mencoblos pada jam khusus di TPS, antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB,” kata Aang Khunaifi, hari Rabu (13/6/2018) di Surabaya.
Komisioner KPU Jatim M Arbayanto yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan saat berlangsung sosialisasi Bimbingan Teknis KPU kepada wartawan, Sabtu, 9
Juni 2018 mengatakan, tugas para stakeholder Pilkada melayani setiap orang pemilih untuk mengantarkan pilihannya yang diwujudkan dalam bentuk lembaran kartu suara hingga mencapai penghitungan suara. Maka setiap pihak harus mengupayakan, agar proses itu terwujud dengan membantu pemilih memenuhi seluruh prasyarat pemilihan, yakni kartu identitas berupa E-KTP atau suked.
Aang mengemukakan, tercatat sejumlah kota dan kabupaten masih belum melakukan perekaman e-KTP yakni Kota Malang sebanyak 47.222, Kabupaten Malang 34.554, Kabupaten Pasuruan 26.702, Kabupaten Sidoarjo 25.002, Kota Surabaya 18.160 dan Kabupaten Pacitan 14.155.
“Hanya di Kabupaten Banyuwangi semua penduduk yang ada di DP4 sudah melakukan perekaman, juga Kabupaten Bojonegoro, DP4 sudah selesai melakukan perekaman dan sudah pula dibuatkan surat keterangan meski belum ada e-KTP,” paparnya.
Sebenarnya tidak hanya DP4 saja. Menurut Aang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah dibuat KPU, oleh Bawaslu kemudian dilakukan “pencermatan”. Hasilnya, Bawaslu menemukan sebanyak 506.513 pemilih yang tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai pemilih. Rinciannya, pemilih tidak dikenali 268.824, pindah domisili 91 917, Pemilih meninggal 84.468, Pemilih ganda 37.199, Pemilih bukan penduduk setempat 20.228, Pemilih dibawah umur 1.113, Pemilih hilang ingatan 757, Pemilih status TNI 518, Pemilih status Polri 398 dan hak pilih dicabut 273.
Pencermatan dilakukan Bawaslu hingga petugasnya di kecamatan. Pihaknya menemukan ada 6 kabupaten/kota banyak menyimpan masalah jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni di kabupaten Blitar 235.949, Kabupaten Kediri 131.197, Kabupaten Sidoarjo 40.465, Kabupaten Tulungagung 36.462, Kota Probolinggo 25.528 dan Kabupaten Probolinggo 14.103. Pencermatan Bawaslu Jatim bahkan menemukan pemilih memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam DPT sebanyak 15.722 pemilih.
“Oleh karenanya, terutama kami minta pemilih sendiri yang pro aktif, jangan menyerah, untuk segera mendaftarkan diri ke PPS PPS desa atau ke kelurahan setempat sebagai pemilih, sambil sekaligus melakukan perekaman e-KTP,” harap Aang Khunaifi.
Aang menjelaskan, hasil pencermatan Bawaslu Jatim terhadap DPT tersebut, direkomendasikan untuk diperbaiki, dengan segala masalah yang mengiringi, seperti pemilih NIK ganda, satu KK beda TPS, pemilih dengan NIK kurang dari 16 digit, atau NIK dengan angka terakhir 0000, katanya. Pencermatan ini juga akan menyumbang perbaikan tidak hanya pada Pilkada Gubernur/ Bupati/ Wali Kota 2018, namun juga menjadi menjadi DPS (sementara) untuk Pemilu dan Pilpres 2019.