PALEMBANG,KOMPAS--Gubernur Sumsel periode 2013-2018 Alex Noerdin akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013. Dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.
Alex mengakui dirinya sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013. Saat pemanggilan pertama, dirinya harus menjadi pembicara di Birmingham, Inggris. Adapun pada pemanggilan kedua dirinya juga tidak bisa datang lantaran mempersiapkan diri untuk serah terima jabatan Gubernur Sumsel darinya kepada Penjabat Gubernur Hadi Prabowo yang dilakukan pada Jumat (21/9/2018).
Menurutnya, pemanggilan ini merupakan hal yang biasa. “Jangankan gubernur, menteri, jenderal aktif dan wakil presiden pun pernah dipanggil menjadi saksi,” katanya. Dirinya pun berkomitmen akan memenuhi pemanggilan tersebut. “Jika ada waktu, saya akan datang. Sebagai warga negara yang baik saya harus menaati aturan yang berlaku,” kata Alex.
Sebelumnya, Alex Noerdin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013 yang telah menjebloskan dua pejabat Pemprov Sumsel yakni mantan Kepala BPKAD Pemprov Sumsel Laonma PL Tobing, serta mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel Ikhwanudin.
Ikhwanuddin divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Adapun Laonma PL Tobing divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis kepada keduanya dibacakan majelis hakim yang diketuai Saiman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (24/8/2017)
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos yang semula dalam APBD sebesar RP 1,4 triliun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.