Polda Jabar Usut Dugaan Fitnah terhadap Jokowi-Ma’ruf
Tim Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusut kasus dugaan fitnah yang dilakukan oleh tiga perempuan terhadap pasangan calon Joko Widodo – Ma’ruf Amin di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Oleh
Samuel Oktora
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Tim Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusut kasus dugaan fitnah yang dilakukan tiga perempuan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kabupaten Karawang. Penangkapan ini berdasarkan barang bukti berupa rekaman video yang viral dan diposting akun Twitter @Citrawida5 dengan durasi 54 detik.
Ketiga perempuan itu, AS (49), IP (44), dan CW (37), semuanya warga Karawang, telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 23.30.
Dalam isi video itu terdapat dua perempuan yang mendatangi rumah-rumah warga kemudian meminta mereka tidak memilih Joko Widodo sebagai presiden dengan sejumlah alasan bernada fitnah. Salah satunya akan membolehkan pernikahan sesama jenis. Mereka yang ditangkap terdiri dari dua orang yang berbicara kepada warga dan satu orang lagi bertugas mengambil rekaman video.
”Kasus ini sedang ditangani oleh sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Karawang terkait dugaan pidana pemilu. Penyidik juga melihat dalam kasus ini ada dugaan tindak pidana yang lain, yakni fitnah. Penyidik dari Ditkrimsus sedang melakukan penyelidikan,” kata Kepala Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Senin (25/2/2019).
Menurut Trunoyudo, ketiga perempuan ini diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dugaan pelanggaran lain pada Pasal 14 Ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bahwa barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Trunoyudo mengatakan, kasus ini cepat ditangani karena berpotensi menimbulkan konflik dan keresahan di masyarakat. ”Ketiga pelaku juga meminta perlindungan kepada kepolisian,” ucapnya.
Penyidik juga melihat dalam kasus ini ada dugaan tindak pidana yang lain, yakni fitnah.
Polri juga bersikap tegas dalam menegakkan hukum terhadap siapa pun yang melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan kebohongan. ”Kami tidak ingin tatanan demokrasi yang sudah baik ini rusak oleh berita bohong. Penegakan hukum juga untuk memberikan efek jera,” kata Trunoyudo.
Secara terpisah ketika dikonfirmasi, Sekretaris Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Pasangan Calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdy Yuhana, mengatakan, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu Jabar dan Polda Jabar.
”Kasus ini sangat merugikan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan semua isi video itu fitnah. Kalau ini dibiarkan, demokrasi akan rusak dengan adanya politik yang menghalalkan segala cara lewat fitnah. Ini juga supaya menjadi perhatian semua pihak, bagi yang melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon 01, kami akan mengambil tindakan hukum,” kata Abdy.
Abdy juga menyinggung, dengan maraknya hoaks, TKD Jabar mengantisipasi dengan membentuk Satgas Anti Hoaks. Fokus kerja tim ini tak hanya menyebarluaskan prestasi dan kinerja pemerintahan Joko Widodo sesuai kenyataan di lapangan, tetapi juga menangkal hoaks atau kampanye hitam.