Enam Parpol Batal Ikuti Pemilu di 8 Kabupaten di NTT
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS- Sebanyak enam partai politik tidak diperkenankan mengikuti pemilu serentak pada 17 April 2019, di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Pembatalan dilakukan salah satunya karena enam partai itu tidak memberikan laporan awal dana kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu di Kupang, Senin (25/3) mengatakan, enam partai politik (Parpol) yang dikenai sanksi adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kabupaten Sabu Raijua, Partai Berkarya di Kabupaten Ngada dan Manggarai, dan Partai Keadilan Sosial (PKS) di Sumba Timur dan Kabupaten Sabu Raijua.
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Sabu Raijua, Sumba Barat, dan Kabupaten Ngada, Partai Bulan Bintang (PBB) di Ngada, Nagekeo, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua, dan Sumba Timur, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Ngada.
Enam parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. (Thomas Dohu)
Thomas mengatakan, KPU RI melalui keputusan Nomor 744/PL.01.6-Kpt/III/2019, tanggal 21 Maret 2019, menetapkan enam parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
"Ada tiga alasan, mengapa parpol itu tidak diikutkan dalam pemilu di daerah itu,” kata Thomas. Ketiga persyaratan itu adalah tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, di kabupaten atau kota itu.
Jika salah satu dari tiga ketentuan di atas tidak dipenuhi parpol bersangkutan, segera dicoret dari kepesertaan mereka.
Keenam parpol yang dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu selain tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai dengan tanggal waktu 20 Maret, ada juga parpol yang tidak mengajukan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan ada yang tidak memiliki kepengurusan.
Thomas memberi contoh, di Ngada tidak ada kepengurusan Partai Berkarya, PPP, PBB, dan PKPI. Tidak calon anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dari daerah itu juga. "Dengan demikian jangan sampai masyarakat peserta pemilu dari Ngada yang tidak paham memilih caleg dari Ngada untuk partai-partai itu," kaya Thomas.
Terkait kampanye, juru bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli mengatakan, salah satu metode kampanye oleh peserta pemilu adalah kampanye melalui iklan media baik cetak, elektronik, maupun media dalam jaringan. Iklan tersebut berlaku 21 hari hingga satu hari sebelum dimulainya masa tenang.
KPU Provinsi NTT menfasilitasi iklan kampanye media calon anggota DPRD NTT di media lokal yang terbit di Kota Kupang, yakni Pos Kupang, Timor Express, dan Viktory News. Adapun untuk media elektronik adalah iNews TV, Kompas TV, GTV, RRI, dan Swara Timor. Sedangkan media daring (online) adalah Timor Express Online, Pos Kupang Online, dan Viktory News Online.