logo Kompas.id
NusantaraEnam Parpol Batal Ikuti Pemilu...
Iklan

Enam Parpol Batal Ikuti Pemilu di 8 Kabupaten di NTT

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aWE_wTsTl5o4EaznmE6azCLoYJ8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190325kor0-rapat-kpu-minggu_1553515440.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Dari kiri ke kanan : Komisioner KPU NTT Edi Diaz, Thomas Dohu (Ketua KPU NTT), Lodowyk Fredrik,  Ubaldus Gogi (Sekretaris KPU NTT), dan Jefri Galla . Enam parpol dibatalkan mengikuti pemilu di delapan kabupaten di NTT.

KUPANG, KOMPAS- Sebanyak enam partai politik tidak diperkenankan mengikuti pemilu serentak pada 17 April 2019, di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Pembatalan dilakukan salah satunya karena enam partai itu tidak memberikan laporan awal dana kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu di Kupang, Senin (25/3) mengatakan, enam partai politik (Parpol) yang dikenai sanksi adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kabupaten Sabu Raijua, Partai Berkarya di Kabupaten Ngada dan Manggarai,  dan Partai Keadilan Sosial (PKS) di Sumba Timur dan Kabupaten Sabu Raijua.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000