Walhi Bali Sengketakan Gubernur ke Komisi Informasi Provinsi Bali
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Bali sengketakan Gubernur Bali Wayan Koster perihal keterbukaan informasi publik terkait surat Gubernur Bali ,tentang usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang menyangkut pemanfaatan kawasan perairan Teluk Benoa. Walhi Bali meminta Gubernur Bali agar memberikan salinan surat yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo dengan alasan surat berisikan informasi yang dibutuhkan publik.
Namun, Gubernur Bali menolak permohonan Walhi Bali itu. Ketika ditemui di DPRD Bali, Denpasar, Selasa (2/4/2019), Koster menyatakan akan membuka dan menyampaikan isi suratnya ke Presiden Joko Widodo setelah masa Pemilu 2019 berakhir.
Berkas penyelesaian sengketa informasi terkait surat Gubernur Bali itu didaftarkan Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama ke Komisi Informasi Provinsi Bali di Denpasar, Selasa. Berkas tersebut diterima I Gede Wira Gunarta dari Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Bali. “Kami akan menyerahkan ke komisioner Komisi Informasi untuk dibaca. Ada waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sebelum diregistrasi,” kata Wira.
Kami akan menyerahkan ke komisioner Komisi Informasi untuk dibaca. Ada waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sebelum diregistrasi
Adapun Juli mengatakan, Walhi Bali berulang kali meminta salinan surat Gubernur Bali tersebut sejak Koster menyampaikan perihal surat itu ke publik di Bali pada akhir Desember 2018. Menurut Juli, Koster saat itu menyatakan sudah mengirimkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Surat itu disebut-sebut berisikan permohonan Gubernur Bali agar Perpres 51/2014 direvisi.
Akan tetapi, menurut Juli, Gubernur Bali tetap menolak dengan alasan surat itu adalah surat internal badan publik yang ketat dan terbatas dan surat itu merupakan informasi yang dikecualikan. “Kami hari ini menyengketakan Gubernur Bali ke Komisi Informasi karena keberatan dengan alasan penolakan itu,” kata Juli.
Tim kuasa hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta menambahkan, mereka berkepentingan dengan salinan surat Gubernur Bali tersebut karena menyangkut kepentingan Walhi Bali bersama-sama Forum Rakyat Bali (ForBali) Tolak Reklamasi Teluk Benoa dalam memperjuangkan penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa. “Perjuangan ForBali menolak reklamasi itu juga perjuangan rakyat Bali sehingga publik Bali juga berhak mengetahui isi surat tersebut,” kata Adi.
Perjuangan ForBali menolak reklamasi itu juga perjuangan rakyat Bali sehingga publik Bali juga berhak mengetahui isi surat tersebut
Lebih lanjut Juli menyatakan, Walhi Bali juga berkepentingan terhadap pembuktian janji dan komitmen Gubernur Bali tentang sikapnya menolak reklamasi Teluk Benoa.
Sementara itu, ketika ditemui di DPRD Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan tidak keberatan dirinya disengketakan ke Komisi Informasi Bali. Koster menegaskan suratnya itu sudah dikirim ke Presiden Joko Widodo. “Belum ada jawaban dari presiden. Ini sedang berproses,” ujar Koster.
Menurut Koster, dia akan membuka isi suratnya ke presiden setelah 17 April, atau seusai masa pemilu. Sebelum pemilu berakhir, dirinya belum dapat menyetujui permintaan Walhi Bali tentang salinan suratnya ke presiden.